JAYAPURA (PT) – Masih ada sekitar 10 kabupaten di Provinsi Papua yang belum membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa.

Koordinator wilayah VIII Tim Korsupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, pembentukan ULP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua untuk bagaimana memberikan pelatihan peningkatan SDM bagi tenaga ULP di daerah,” katanya kepada wartawan pada rapat koordinasi dan evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK di Sasana Karya kantor Gubernur Papua, Jumat (15/11).

Pihaknya akan memberikan kesempatan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pelatihan, sebab kalau hal ini tidak dilakukan daerah yang belum membentuk ULP tidak akan ada kemajuan.

“Daerah belum punya ULP ironis sekali,  makanya gak ada cara lain harus ada pelatihan SDM ini akan kita dorong,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Wilayah Papua, Maruli Tua Manurung bahwa KPK RI menyoroti masih banyaknya kabupaten di Papua yang belum membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bertugas untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Diantara 10 kabupaten belum membentuk ULP diantaranya kabupaten Waropen, Mamberamo Raya, Nduga dan Dogiyai,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rencana aksi pencegahan KPK ini kan mulai efektif sejak 2017, dan memang hasil monitoring evaluasi tim korsupgah (koordinasi supervise pencegahan) KPK, ada beberapa kabupaten yang mulai bergerak (progresnya bagus) namun ada juga yang hanya jalan di tempat.

“Salah satu alasan klasik soal terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) dan keterbatasan jaringan internet, jika pemerintah kabupaten terutama Bupati punya kemauan, pasti semua bisa jalan. Tapi kalau tidak, yah akan seperti ini,” katanya.

Keberadaan ULP dinilai sangat penting terutama untuk menghindari potensi nepotisme akan cukup besar, sebab ada kekwatiran jika ULP dibentuk tidak ada kebebasan bagi OPD untuk berhubungan langsung dengan pihak ketiga.

“Dengan adanya ULP akan ada kontrol pengawasan, di luar dari OPD yang selama ini mereka bisa berhubungan langsung dengan rekanan (pengusaha),” jelasnya.

Disinggung bagaimana tindak lanjut tim Korsupgah KPK terhadap kabupaten yang “bebal” ini, Maruli mengaku karena hanya mengurusi masalah pencegahan bagaimana menilai keseriusan, komitmen dari pemerintah kabupaten.

“Kalau memang ndak bisa lagi, pada akhirnya tahun depan kita akan fokus ke daerah lain yang mempunyai komitmen,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY