JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua mendorong kabupaten/kota agar dana Otsus digunakan dengan baik, terutama dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu.

Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengatakan, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua terhadap penggunaan dana Otsus sudah ada pembagian tugas kepada instansi terkait.

“Pembagian tugas itu bertujuan mempermudah proses tindaklanjutnya. Yang pasti tidak ada masalah dan hambatan mengenai proses tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap efektivitas penggunaan dana Otsus Papua, lebih khusus di tingkat provinsi,” kata Anggiat kepada wartawan usai memimpin rapat tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan penggunaan dana Otsus Pemerintah Provinsi Papua oleh BPK RI, di Kantor Gubernur, Senin (20/1).

Selain itu, Inspektorat Provinsi Papua pada tahun ini mengagendakan pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait, penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari tahun sebelumnya yang tak selesai 100 persen.

“Karena tak ada regulasi yang mengatur, saat ini seluruh Silpa yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua, mesti dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Ia menilai pengembalian tersebut kurang tepat karena banyak kegiatan yang tak selesai 100 persen.

“Makanya dalam waktu dekat pihaknya kita akan dorong adanya peraturan baru supaya Silpa ini bisa digunakan. Tentunya kita akan lebih mendorong kepada pimpinan (Gubernur,red) supaya rencana ini bisa terelalisasi,” imbuhnya. (Toding)

LEAVE A REPLY