JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) membuat keputusan mengenai penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Papua, Selasa, (24/3).

Gubernur Lukas Enembe usai memimpin rapat kepada wartawan menegaskan pemerintah daerah Papua tidak akan melakukan Lockdown terkait pencegahan penyebaran virus corona di Papua.

“Tidak ada lockdown, hanya pembatasan sosial. Kita perlu memblokir pergerakan penduduk lokal Papua terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago dan Animha,” kata Gubernur Lukas Enembe.

Dikatakan, pembatasan sosial yang di maksud adalah melarang untuk sementara waktu orang masuk ke Papua, baik lewat jalur udara maupun laut.

“Transportasi barang boleh masuk, manusia yang tidak boleh masuk,” tegas Gubernur.

Gubernur mengatakan pembatasan Sosial di Papua akan mulai berlaku sejak hari Kamis, 26 Maret 2020 hingga tanggal 9 april 2020 atau selama 14 hari.

Diakui Gubernur Lukas bila langkah ini terpaksa diambil pemerintah Papua mengingat sudah di temukannya dua pasien yang positif Covid-19.

Hingga saat ini Status Papua terkait Pendemi Covid-19 masih siaga darurat.

Ada beberapa keputusan yang sudah diambil pada rapat tersebut.

Diantaranya, pemerintah menghimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA untuk memilih waktu untuk berada lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dengan melakukan social disdancing, membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri/mengikuti pertemuan yang baik penting dan menjaga jarak dalam berkomunikasi.

Kemudian pembentukan satuan tugas pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi/Kabuapten/Kota.

Bahkan akan melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkrik.

Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar, Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua.

Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas darat negara (PLBN).

Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan Covid-19.

Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota wajib memberikan intensif resio kerja dan alat pelindung diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis yang terlibat langsung dalam pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.

Memberikan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00 khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 16.00 sampai dengan pukul 20.00.

Tim pengamanan dan hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus tugas kabupaten/kota di dukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.

Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago dan Animha. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah di wilayah provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat diatas tanah Papua.

Pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret sampai dengan 9 April 2020, dan akan dievaluasi untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

Setiap orang diwilayah Provinsi Papua wajib bersedia untuk melakukan test medis terkait Covid-19 untuk memastikan status medisnya.

Pembatasan pergerakan penduduk secara total diseluruh wilayah Papua akan dilakukan jika terjadi peningkatan DPD dan pasien positif yang signifikan, dengan langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pembatasan pergerakan penduduk secara total di seluruh wilayah.

Menetapkan RSUD Jayapura sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19, merekrut tenaga kesehatan sukarela/volunteer, memanfaatkan sarana dan prasarana umum lainnya dalam menanganan covid-19 dan menyiapkan rumah sakit darurat yang dilengkapi fasilitas utama dan penunjang.

Untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik.

Meningkatkan peran BUMN dan BUMD dan perilaku usaha lainnya sebagai distributor bahan pangan. Melakukan sidak terhadap distributor dan pengecer barang bekerjsama dengan satgas pangan.

Menjamin keselamatan, kesehatan dan penyediakan bantuan sosial kepada pihak terdampak, pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta TNI/POLRI  bersinergi untuk memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Bupati/walikota dapat mengambil langkah-langkah tindak lanjut dengan berpedoman pada kesepatan ini, pemerintah bertanggungjawab menyediakan alokasi pembiayaan yang cukup dan bersinergi untuk mendukung penuh upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 serta penanganan damoak akibat kasus Covid-19. (lam/rm)

LEAVE A REPLY