JAYAPURA (PT) – Menyusul banyaknya warga yang terpapar Covid-19 di Provinsi Papua dan terus mengalami peningkatan, maka Pemerintah Provinsi Papua secara resmi menaikan status  Covid-19, dari status siaga darurat menjadi tanggap darurat.

Pengumuman dinaikkannya status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat itu sesuai hasil keputusan bersama dalam rapat Forkompimda yang dipimpin Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM di Gedung Negara, Rabu (8/4).

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, sesuai data dari Satgas Covid-19 Papua, angka pasien virus corona positif sebanyak 31 orang, 5 orang meninggal dan 5 orang sembuh.

“Saat ini kami statusnya tanggap darurat setelah sebelumnya siaga,” kata Wagub Klemen Tinal kepada wartawan usai memimpin rapat.

Selain itu, Pemprov Papua juga masih menutup akses keluar masuk orang ke Papua dan meliburkan ASN, sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa libur ASN sekaligus pembatasan keluar masuk orang mulai tanggal 14  hingga 23 April 2020 mendatang,” ujarnya.

Menurut Wagub, Papua hanya pembatasan social, masyarakat harus bisa memahami bahwa semuanya ini untuk pencegahan.

Yang terpenting, lanjut Wagub Klemen bahwa sekarang ini tutup dulu arus penumpang masuk ke dalam maupun keluar Papua. Sehingga semuanya itu bisa terkontrol.

“Ini demi kebaikan kita semua di Papua,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Wagub, Pemprov Papua juga membantasi jam operasi bagi toko/supermarket, cafe mulai pukul 08.00 s/d 14.00 wit, kecuali apotik jam operasionalnya normal.

“Nanti hari Senin kita akan rapat lagi dengan Bupati dan Wali Kota Jayapura, Bupati Keerom terkait kesepakatan Forkompinda Papua ini,” tandasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY