JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua meningkatkan pencegahan dan penanganan Covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi terhitung mulai tanggal 9 April sampai 6 Mei 2020.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM kepada pers usai melakukan pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) di Gedung Negara, Rabu (8/4) mengungkapkan peningkatan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat karena adanya peningkatan signitifikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 31 orang, meninggal 4 orang, sembuh  5 orang, PDP 44 orang dan ODP 3262 orang.

“Dari hasil review sejak penetapan siaga darurat ternyata kondisi objektif kita di Papua sampai hari ini trendnya meningkat tajam,” kata Klemen Tinal.

Dijelaskannya, peningkatan tanggap darurat tersebut sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

“Jadi waktu siaga darurat baru baru dua orang yang positif tapi hari ini 31 yang positif dalam rentang waktu 14 hari. Jadi bisa dibayangkan peningkatan dari 2 orang positif menjadi 31 itu sama dengan 1500 persen peningkatannya,” tandasnya.

Ia menghimbua kepada masyarakat agar berhati-hati dan sama-sama menjaga kesehatan, sebab kuncinya ada di masyarakat.

Diharapkan masyarakat tetap mematuhi aturan yang disampaikan oleh pemerintah.

“Jadi saling menjaga, kalau tidak ada kepentingan jangan lakukan interaksi sosial yang tidak penting,” terangnya.

“Kita juga minta masyarakat tetap tenang melakukan mengurangi aktivitas kemudian pengusaha tetap berjualan dengan baik tidak menimbun dan tidak mencari untung dalam situasi yang rumit ini,” imbuhnya.

Sementara untuk jam buka apotik, ia minta apotik buka normal, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

”Kemudian seperti apotik hal-hal yang menyangkut hidup hajat hidup orang banyak, kita minta buka tetap normal,” tegasnya.

Sementara tempat usaha yang menjual tiket pesawat maupun kapal laut dibatalkan, karena belum ada informasi yang jelas.

Artinya sampai 14 hari kedepan penerbangan apapun, kapal laut apapun atau pelayaran apapun tidak boleh membawa penumpang kecuali barang atau jasa.

“Itu sudah bisa kita lihat dalam kesepakatan yang tadi kita sepakati bersama,” tambahnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY