JAYAPURA (PT) – Akses keluar masuk dari dan ke Papua akhirnya dibuka setelah hampir 3 bulan lamanya ditutup total dikarenakan virus corona atau covid 19.

Kebijakan pembukaan akses transportasi udara dan laut ini, diputuskan dalam rapat Forkompinda Papua dalam rangka koordinasi penanganan dampak covid 19 yang berlangsung di Swisbel Hotel, Rabu (3/6).

Namun, pembukaan akses keluar-masuk Papua ini tak selayaknya transportasi normal, sebab ada ketentuan serta persyaratan bagi calon penumpang serta penyedia transportasi agar bisa melakukan pelayanan di Papua.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM menyebutkan bahwa pemerintah memperbolehkan dibukanya bandara dan pelabuhan laut.

“Sudah boleh dibuka, contoh kecilnya KM Ceremai masuk tanggal 8 Juni 2020. Kamu boleh naik, begitu juga pesawat. Nanti teknisnya pak Kadis Perhubungan yang jelaskan pesawat apa saja, kapal atau perahu itu akan dijelaskan,” beber Wagub Klemen.

Meskipun kesepakatan bersama Forkompinda dan Pemprov Papua dalam membuka akses tersebut namun tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang di relaksasi pada bagian tertentu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Papua, Reky Ambrauw mengatakan, untuk pembukaan jalur tranportasi laut akan dibuka pada 8 Juni 2020 dengan kapal KM Ceremai.

Dimana mengacu pada protokol kesehatan yakni kapal hanya dapat membuat 50 persen penumpang.

“Jadi untuk KM Ceremai tanggal 8 nanti, penumpangnya hanya 50 persen, tetap mengacu pada aturan kesehatan yakni Social Distancing di atas kapal. Nanti kita akan atur teknisnya dengan melibatkan instansi terkait di pelabuhan,” terangnya.

Sementara untuk Bandara Sentani, lanjutnya, secara resmi mulai di buka tanggal 10 Juli, dimana sesuai kesepakatan untuk jalur udara hanya melayani penumpang langsung dari Jakarta-Jayapura dan sebaliknya.

“Kita masih khususkan untuk penerbangan langsung dari Jakarta ke Jayapura PP. Tidak berlaku untuk transit, tentunya dengan tetap mengacu pada protocoler kesehatan yakni 50 persen penumpang,” jelasnya.

Selain itu, untuk jalur penerbangan, hanya diberikan waktu 1 kali penerbangan sehari, sehingga dari 5 maskapai yang ada hanya bisa beroperasi 1 fligt dalam satu pekan, dan itu akan diatur secara teknis oleh dinas perhubungan dengan melibatkan instansi berwenang.

“Jadi nanti ada ketentuan serta aturan yang akan kita susun, dan kami akan siapkan aturan pelaksanaannya termasuk operator penerbangan terkait mekanismenya,” jelas Reky.

Terkait dengan syarat kesehatan, Reky belum dapat menjelaskan secara terperinci, yang pasti apakah ketentuan calon penumpang harus mengantongi hasil PCR negative atau Rappid Tes Non Reaktif, semuanya akan jelaskan dalam aturan.

“Kami akan rapat besok dengan semua operator penerbangan di Jayapura termasuk, Dinas Kesehatan, KKP dan Angkasa Pura 1,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY