JAYAPURA (PT) –  Pemerintah Provinsi Papua akhirnya memperpanjang status tanggap darurat Covid 19 hingga tanggal 19 Juni 2020.

Masa tanggap darurat tersebut awalnya akan berakhir pada 4 Juni 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga 19 Juni 2020 mendatang sesuai kesepakatan rapat bersama Forkompinda dan Bupati/Walikota Se-Papua, Rabu (3/6/2020).

Dari hasil rapat Forkominda dan Bupati/Walikota, sepakat status tanggap darurat diperpanjang sampai 19 Juni 2020 meskipun berbagai masukan dan tanggapan yang beragam.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mengatakan, sebanyak 14 kabupaten di Papua  yang berada di zona merah belum bisa berlakukan New Normal.

Sementara 15 kabupaten yang lainnya yang tidak berdampak covid bisa melakukan aktivitas namun harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kenapa di Papua tidak bisa new normal karena kalau masih ada 14 kabupaten masuk zona merah, sehingga kita akan melihat selama 12 hari kedepan untuk menerapkan new normal,” kata Klemen Tinal dalam keterangan persnya, Rabu malam.

Selain itu, untuk pembatasan aktifitas masyarakat yang semula dimulai dari pukul 06.00-14.00 WIT, kini diberikan kelonggaran hingga pukul 17.00 atau pukul 05.00 sore.

“Aktivitas masyarakat sampai jam 6 sore, tapi jam 5 sore semua toko dan supermarket sudah bisa mempersiapkan diri untuk tutup, sehingga 1 jam itu untuk para pekerja pulang ke rumah masing-masing,” tegasnya.

Diketahui 14 kabupaten yang masuk zona merah berdampak covid-19 adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Biak, Nabire, Jayawijaya, Serui, Waropen, Supiori, Merauke, Boven Digoel dan Mamberamo Tengah. (lam/rm)

LEAVE A REPLY