JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Lukas Enembe, SIP, MH-Klemen Tinal, SE, MM berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dengan perolehan opini WTP atas LKPD Provinsi Papua tahun anggaan 2019 ini, menunjukkan enam kali secara berturut-turut Pemprov Papua meraih WTP.

WTP merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diberikan oleh BPK RI yang ditujukan atas kewajaran laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah efektifitas, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan Pemprov Papua meraih opini WTP diserahkan secara virtual oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM dan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dalam rapat paripurna atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2019 di DPR Papua, Jumat, (26/6).

Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, setelah dua bulan melakukan pemeriksaan LHP atas LKPD tahun anggaran 2019 terdiri dari tiga laporan LHP atas LKPD tahun anggaran 2019, LHP atas sistem internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami pimpinan BPK RI berkeyakinan memberikan WTP laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2019 disusun berdasarkan standar pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun kedua penyerapannya,” katanya.

Menurutnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 15,239 triliun dari anggaran sebesar Rp 15,145 triliun, belanja dengan transfer dengan realisasi sebesar Rp 13,421 triliun dari anggaran Rp 15,447 triliun dan total aset sebesar Rp 24,576 triliun serta surplus sebesar Rp 4,042 triliun.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua telah sesuai prosedur yang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan.

Namun demikian, BPK RI masih menemukan permasalahan yakni kontrak pembangunan dermaga kantor DPR Papua tahap ketiga melampaui anggaran, pertanggungjawaban belanja ATK, belanja cetak dan pengadaan kegiatan dialog pada sektretariat DPR Papua belum didukung dengan bukti yang lengkap dan pengelolaan persedian belum memadai serta penataan asset belum tertib.

“Atas permasalahan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Papua,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM bersyukur atas hasil LHP BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2019 kembali meraih WTP.

“Ini memberikan suatu indicator kepada kita semua bahwa Pemprov Papua dan semua perangkat sudah menjalankan proses administrasi akuntabilitas dengan baik sehingga terus kita pertahankan sementara kurang akan kita perbaiki terutama masalah aset,” katanya.

Diakuinya, Pemprov Papua mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, agar ke depan dapat berjalan dengan baik. (lam/rm)

LEAVE A REPLY