KEEROM (PT) – Tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Keerom terus berjalan dan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Keerom, Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM  terus meminta jajarannya untuk menjaga netralitas.

Kali ini ia menegaskan bila aparatur sipil negara (ASN) yang berada di tingkat distrik harus turut serta menciptakan Pilkada Keerom yang bermartabat, jujur dan adil.

“Teman-teman di distrik harus bekerja profesional sehingga kita benar-benar dapat melaksanakan Pilkada yang adil, bermartabat dan juga sehat, tidak ada yang terpapar covid-19,” ujar Ridwan di Keerom, Selasa (20/10).

Ditegaskannya, keberadaan ASN di tingkatan paling bawah sangat penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada.

Bupati Ridwan menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Keerom tidak tercoreng dengan ketidak netralan ASN.

Ia pun telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di Keerom sebagai langkah antisipasi dan juga pegangan bagi ASN dalam bersikap menjelang Pilkada.

Selain ASN, Ridwan pun meminta seluruh komponen, khususnya penyelenggara Pilkada untuk menjaga marwah Pilkada agar lima tahun ke depan Keerom benar-benar dipimpin oleh pasangan yang dipilih rakyat secara adil.

“Kita harap semua komponen bekerja sesuai tupoksi, KPU jalankan tugas secara proposional dan profesional, begitu juga dengan Bawaslu, juga teman-teman di distrik hingga aparat kampung,” kata Ridwan.

Sebelumnya pada 8 Oktober 2020, Pjs. Bupati Keerom, Ridwan telah mebgeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam Pilkada Keerom.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama Pilkada diantaranya adalah menunjukan dukungan atau pengunduh kegiatan pasangan calon tertentu ke media sosial.

Kemudian, ASN pun dilarang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon tertentu selama tahapan Pilkada.

Pemakaian atribut pasangan calon tertentu pun dilarang digunakan ASN, baik dipakai secara langsung maupun di barang milik pribadinya.

Mengkampanyekan pasangan calon tertentu juga ditegaskan Ridwan merupakan pelanggaran bila dilakukan oleh ASN.

Kendaraan dan juga perlengkapan dinas dutegaskan dilarang dipergunkan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.

Dalam surat edaran dengan nomor 270/2613/BUP, Ridwan memerintahkan seluruh Kepala OPD untuk mensosialisasikan surat tersebut kepada jajarannya. (ist/rm)

LEAVE A REPLY