JAYAPURA (PT) – KPU Provinsi Papua mengharapkan sekaligus meminta para Bupati dan Wali Kota Se-Papua untuk dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang alokasi pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023. Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi nasional pilkada serentak tahun 2024 di Jakarta mengatakan pemberian dana hibah tahapan pilkada serentak merupakan tanggung jawab masing masing kepala daerah dalam menunjang jalannya pilkada serentak di Papua.

Menurut Steve, sesuai undang-undang bahwa tahapan pilkada serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan pilkada yakni apabila pilkada serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka tahapan pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023, maka dana pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut.

“Penetapan waktu pelaksanaan pilkada serentak pada bulan September 2023 sdh disepakati antara DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Perpu tentang pemilu umum kepala daerah atau pilkada serentak di tanah air.

Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan pilkada serentak 2024.

Sementara itu , Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Mauritz Panjaitan mengatakan tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak memberi dukungan kepada KPU berupa dana tahapan pilkada serentak 2024 karena sudah menjadi kewajiban bagi para kepala daerah seperti diatur didalam UU Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Diakuinya, para kepala daerah juga harus segera memfasilitasi KPU berupa dana tahapan pilkada dan untuk tahap pertama tahun 2023, harus dicairkan sejumlah minimal 40% dari total dana pilkada paling lambat bulan November 2023.

“Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyiapkan dana cadangan tahun 2023 dan tahun 2024 untuk kepentingan belanja tidak terduga atau BTT,” tandasnya. (Dian)

Editor : Ronald

LEAVE A REPLY