Suasana rapat paripurna DPRP dalam rangka pengumuman usul pemberhentian Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018-2023

JAYAPURA (PT) – DPR Papua menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018-2023, mengusul meninggalnya Alm Klemen Tinal, SE, MM.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, Selasa, (13/7).

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, jika diketahui bersama Klemen Tinal, SE, MM, Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018–2023 telah meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta, 21 Mei 2021.

Berkenan dengan itu, DPR Papua telah menerima tembusan formulir berita dari Kemendagri Nomor : T.131.91/33-46/OTDA tanggal 21 Mei 2021, yang pada intinya Kemendagri memberikan petunjuk terkait wafatnya Wagub Klemen Tinal, Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018–2023 agar DPR Papua mengagendakan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua.

Dikatakan, dengan wafatnya Klemen Tinal, SE, MM, Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018–2023 tersebut, sesuai pasal 79 ayat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan perberhentian.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pimpinan DPR Papua menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentian alm Klemen Tinal, SE, MM sebagai Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2018–2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas nama pimpinan DPR Papua bersama seluruh anggota DPR Papua dan seluruh rakyat Papua turut berduka cita yang mendalam.

“Serta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dalam memangku tugas dan jabatan sebagai Wakil Gubernur Papua selama ini,” imbuhnya.

Usai sidang, Jhony Banua Rouw mengatakan, jika surat dari Kemendagri sebenarnya sudah diterima DPR Papua seminggu setelah meninggalnya Alm Klemen Tinal.

“Namun, karena kita harus menghargai keluarga , kita memutuskan untuk melakukan sidang usulan pemberhentian itu, setelah 40 hari meninggalnya alm Klemen Tinal,” ujarnya.

Diakui, memang hal ini sempat menjadi polemik oleh masyarakat, padahal sebelumnya adalah rapat pembentukan Pansus Penjaringan Calon Wakil Gubernur Papua DPR Papua.

“Jadi, hari ini pengumuman. Jika koalisi kirim, tentu Pansus sudah siap. Namun waktu itu ada anggapan kenapa begitu cepat. Tapi kami putuskan pengumuman usulan pemberhentian wagub ini, dilakukan setelah 40 hari. Memang tertunda beberapa hari, lantaran ada kegiatan reses,” katanya.

Jhony Banua Rouw berharap setelah rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Wakil Gubernur Papua ini, partai koalisi bisa segera untuk melakukan pembahasan dan menggodok serta memutuskan dua nama untuk dikirimkan kepada DPR Papua untuk dilakukan tahapan pemilihan dan menetapkan sebagai wakil gubernur. (ist/rm)

LEAVE A REPLY