JAYAPURA (PT) – Tim Kuasa Hukum (Pengacara) Mantan Bupati Yalimo berinisial LP yang diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Yalimo tahun 2020 senilai Rp 1 miliar akan melakukan upaya hukum yakni Pra-Peradilan terhadap Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.

Pasalnya, penangkapan mantan Bupati LP terdapat kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.

“Kami sedang kumpulkan bukti-bukti, untuk upaya hukum praperadilan, karena terjadi kesalahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik,” tegas Pengacara LP, Iwan Kurniawan Nioe didampingi Eugen Ehrlich Arie, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Selasa (26/10).

Namun demikian, ujar Niode, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan tersangka.

“Sekarang kita step by step dulu. Kita berharap ada jalan keluarnya,” ujar Niode.

Selain itu, ia menilai kasus tersebut terdapat kejanggalan. Pasalnya, sejak ditetapkan tersangka, Sekda Yalimo belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal, kasus tersebut melibatkan Sekda Yalimo, karena pembayaran pendemo dilakukan dengan dana bansos. Itu dilakukan Sekda, apalagi bupati saat itu bertugas ke Jakarta,” terangnya.

Sementara itu, Eugen Ehrlich Arie mengatakan, pihaknya telah meminta penangguhan penahanan kepada Polda Papua, tapi belum dikabulkan.

“Kita berharap ini dikabulkan, karena beliau ini kan saat ini sebagai calon bupati Pilkada Yalimo,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo atas dugaan korupsi dana bansos tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar.

Dana untuk pembayaran tuntutan masyarakat tersebut, tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (fil/rm)

LEAVE A REPLY