JAYAPURA (PT) – Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat maupun Hutan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera memanfaatkan lahan yang ada.

Sekedar diketahui, ada 6 kabupaten di Papua yakni Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Merauke, Mimika dan Biak Numfor secara resmi menerima SK Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden RI Joko Widodo secara daring, Kamis (3/2) di Kominfo Papua.

“Setelah dapat SK baik hutan sosial, TORA, maupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada. Sesegera mungkin, jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain,” jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2).

Selain itu, Jokowi mengingatkan agar lahan yang diberikan pemerintah betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif.

Bahkan Jokowi mengancam akan mencabut kembali SK tersebut apabila lahan yang diberikan ditelantarkan dan dipindahtangankan.

“Kita berikan tapi harus produktif dan tidak pindahtangankan, juga jangan (lahannya) ditelantarkan, tidak diapa-apain,” tegas Jokowi sembari mengaku akan terus mengecek apakah lahan-lahan yang diberikan digunakan untuk kegiatan yang produktif.

Herban Heryandana selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan usai penyerahan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mengatakan, ini adalah program pemerintah yang diberikan satu akses kepada masyarakat yang tinggal didalam maupun sekitar hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan.

“Jadi SK biru statusnya adalah sudah bukan kawasan hutan, jadi bisa memproses penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut. Jadi eksisting sudah bisa dikuasi masyarakat. Kalau SK Hijau statusnya tetap kawasan hutan, tapi masyarakat boleh menggunakan atau menggarap dan sebagai payung hukum untuk kegiatan masyarakat dilapangan,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray mengharapkan adanya hutan sosial dan TORA masyarakat dapat mengelola lahan yang diberikan negara agar memberikan manfaat dan akan ada pengawasan secara langsung.

Apalagi, lanjutnya, hal ini merupakan program strategis nasional yang didukung penuh kementerian LHK dan Pemprov Papua.

“Ini menjadi awal untuk masyarakat bisa berusaha dan masayarakat kita sudah punya kepastian hukum dan kepastian hak untuk lahan yang diberikan langsung dari Presiden kepada mereka. Kami dinas di daerah akan mendukung sepenuhnya, karena menurut Presiden lahan itu 50 persen wajib tanam kayu hutan, kayu-kayuan dan 50 persen dikelola untuk tanaman jangka pendek dengan adanya pendampingan,” ujarnya.

Ormuseray menambahkan, adanya dukungan penuh dari Presiden untuk pengembangan hutan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu. Sehingga menjadi awal baik untuk masyarakat dalam meningkatkan ekonomi.

“Terutama masyarakat adat dikampung masing-masing dan didukung sepenuhnya oleh pemda dan kementerian LHK. Dan terima kasih kepada Presiden atas penyerahan kedua SK ini kepada masyarakat Papua yang sangat penting,” ungkapnya.

Kabupaten Keerom yang menerima SK TORA seluas 6.300 Ha akan digunakan untuk kepentingan pembangunan dengan pemanfaatan secara legal dikawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap yang didalam ada fasilitas dan aktifitas masyarakat.

“Tidak berhenti disini saja karena ada beberapa wilayah juga sedang diusulkan, termasuk rencana investasi jagung sedang didorong tahun ini di eks lahan sawit. Dan masuk di areal di luar kawasan hutan (APL). Tidak kemungkinan kebutuhan 10.000 Ha kita masuk di bekas ijin usaha pengelola hutan yang tidak ada aktifitas dengan terbitkan ijin alih fungsi, karena salah satu program adalah kolam retensi 100 Ha untuk pengendalian banjir,” terang Bupati Keerom, Piter Gusbager. (nald)

LEAVE A REPLY