SENTANI (PT) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang baru mengenai Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada para Kepala Distrik dan juga Kepala Kampung yang berlangsung di Hotel Horex Sentani.

“Peraturan perundang-undangan mengenai Adminduk tersebut kita sosialisasikan supaya mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib,” ucap Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo seusai membuka kegiatan tersebut, Kamis (21/7) siang.

Katanya, pemerintahan yang efektif yang efisien serta negara yang memiliki daya saing serta guna menyajikan data penduduk yang akurat dan akuntabel berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.

Dikatakan, kedepannya masyarakat akan jauh merasa lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan sehingga setiap penduduk dapat memiliki identitas pribadi selain itu akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dokumen kependudukan.

Lanjutnya, yang sangat penting di era sekarang ini hampir setiap aspek kehidupan masyarakat membutuhkan dokumen kependudukan baik itu KTP kartu keluarga akte kelahiran dan lain-lain sebagainya dokumen kependudukan adalah bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya dokumen kependudukan bukan hanya kebutuhan masyarakat namun juga kebutuhan pemerintah dalam mensinergikan dan merumuskan program-program pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah selalu mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan serta kebutuhan pemerintah akan kepastian atas kependudukan data kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu kepada media ini menerangkan, pelayanan di dinas dukcapil kabupaten Jayapura dan di seluruh Indonesia mengalami perubahan maka dengan itu undang-undang tentang adminduk administrasi kependudukan ini juga berubah.

“Untuk itu pada kesempatan ini kami mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini kepada semua perangkat yang ada di Kabupaten Jayapura, termasuk nanti peserta bisa menyampaikan juga kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Jayapura karena dengan adanya perubahan undang-undang maka dengan sendirinya pelayanan juga yang ada di disdukcapil itu mengalami perubahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan perkembangan zaman saat ini kebijakan nasional di bidang administrasi kependudukan dan pencatatannya ditetapkan melalui undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan kemudian diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.

Katanya, kebijakan administrasi kependudukan dibuat semata-mata untuk melindungi hak sipil masyarakat negara berkewajiban memberikan kepastian hukum terhadap identitas pribadi setiap warganya.

Herald menjelaskan, terkait dengan visi bupati dan wakil bupati Kabupaten Jayapura yaitu Kabupaten Jayapura berkualitas sejahtera dan ramah, lebih khusus misi kelima yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau meningkatkan pelayanan publik diperlukan kerjasama antara stakeholder terkait yang salah satunya mendorong pemahaman masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.

“Maksud sosialisasiperaturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan seperti ini adalah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan dengan pemerintah provinsi kabupaten kota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan,” paparnya. (tinus)

LEAVE A REPLY