JAYAPURA (PT) – Kantor Bea Cukai Merauke, Provinsi Papua Selatan merilis hasil pengawasan dan operasi mereka sejak bulan Januari hingga Agustus 2023 berhasil menyita temukan sebanyak 4.080 batang rokok ilegal di wilayah Merauke.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Hari Chandra mengatakan, rokok yang disita tidak menggunakan pita cukai dan tidak sesuai peruntukan. Dimana sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Selain dilakukan penyitaan, sanksi lainnya juga menanti bagi pedagang yang nekat menjual Rokok Ilegal. Tidak hanya sanksi denda, pedagang menjual rokok ilegal tanpa cukai juga diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Rokok yang disita tidak menggunakan pita cukai dan tidak sesuai peruntukan. Ada yang menggunakan pita cukai bekas, dan ketidaksesuaian jumlah batang rokok,” ungkap Hari didampingi Totok Sugiyarto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa, (12/9) di Merauke.

Diakui, pada beberapa pedagang toko maupun kios yang berada di Merauke masih menjual rokok ilegal kepada konsumen dan ditemukan saat petugas Bea Cukai melakukan operasi rutin.

“Dari Januari sampai sekarang sudah ada beberapa penindakan yang kami lakukan di antaranya kami sita 4.080 batang rokok dari para pedagang. Selanjutnya akan kami musnahkan,” terang Hari.

Dikatakan, tujuan penertiban rokok ilegal ini agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal, dan beredar hanya rokok legal yang patuh terhadap ketentuan perpajakan, yang pada akhirnya bermuara pada penerimaan negara.

“Kalau ilegal dibiarkan, maka rokok legal tidak laku terjual dan pabrik rokok legal akan terancam tutup, selanjutnya berpengaruh pada keberlangsungan dan juga penerimaan negara. Kurang lebih penerimaan negara hampir 30 persen dari cukai,” imbuhnya.

Tak lupa ia mengimbau para pedagang menjual rokok yang legal, demi kelancaran dari usaha yang digeluti. Begitupun konsumen rokok untuk membeli rokoh dengan bandrol cukai.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Totok Sugiyarto menginformasikan bahwa saat ini semua pelayanan di Kantor Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya.

Jika nanti ada yang meminta atau menerima suap bisa dilaporkan ke Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SIPUMA. SIPUMA adalah suatu sistem aplikasi yang digunakan oleh unit Kepatuhan Internal dalam mengelola penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengaduan juga bisa melalui WISE (Whistle Blowing System) yang merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Dian)

Editor : Ronald

LEAVE A REPLY