*Yunus Wonda : Kami Tidak Bekerja Untuk Salah Satu Paslon*

JAYAPURA (PT) – Ketua DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH menegaskan, DPR Papua akan menjamin tidak ada upaya penjegalan terhadap pasangan calon (Paslon) Pilgub Papua tahun 2018.

Hal tersebut ditegaskannya lantaran adanya pro dan kontra terhadap Pansus Pilgub DPR Papua yang sedang bekerja.

“Saya sebagai Ketua DPR Papua menjamin bahwa tidak ada upaya penjegalan. Itu tidak ada seperti itu. Jangan berprasangka buruk,” terangnya.

Diakuinya, kedua paslon yang maju dalam Pilgub Papua adalah anak Papua dan silahkan melakukan proses sampai selesai.

Justru Yunus malah mengkhawatirkan jika ada keraguan dan ketakutan dari pihak tertentu terkait kerja Pansus Pilgub DPR Papua akan melakukan verifikasi ijazah dan lainnya, padahal DPR Papua tidak dalam posisi tersebut.

Bahkan, Yunus Wonda menambahkan, jika persoalan ke depan nanti akan terjadi sesuatu maka hal itu urusan pidana dan bukan urusan DPR Papua, tetapi DPR Papua hanya melakukan verifikasi sesuai dengan UU Otsus.

“Jadi, tidak ada sama sekali bahwa nanti kita berupaya menggagalkan. Itu tidak sama sekali. Bahwa DPR Papua tidak dalam posisi seperti itu. Mereka adalah putra Papua terbaik dan tugas kami hanya melaksanakan konstitusi yakni UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tegasnya.

Namun diakui, memang terjadi pro dan kontra terkait langkah yang dilakukan Pansus Pilgub DPR Papua, tapi itu semua sudah selesai dengan adanya surat dari KPU RI No 123/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Supervisi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2018.

“Surat KPU RI sudah ada, bahwa memang tahapan kita laksanakan di DPR Papua, dengan partisipasi bersama akan dilaksanakan baik verifikasi maupun apa, kita laksanakan di DPR Papua, dari sini kita ke MRP,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Yunus Wonda, MRP mengembalikan ke DPR Papua kemudian dilakukan sidang paripurna terakhir untuk menyerahkan berkas kepada KPU untuk tahapan selanjutnya.

“Kalau kita ikuti surat KPU RI bahwa memang berkas yang memang kemarin dikirim dua lembar itu itu sebenarnya diminta supaya dikirim lengkap ke sini,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan KPU, Bawaslu, Pemprov Papua, kepolisian, MRP dan pihak terkait dalam waktu dekat.

Terkait soal perbedaan pandangan itu, Yunus Wonda kembali menegaskan bahwa Pansus Pilgub DPR Papua tidak bekerja untuk menggagalkan satu kandidat.

Namun, DPR Papua melaksanakan sesuai aturan yang ada, terutama UU No 21 Tahun 2001.

Soal verifikasi, Yunus Wonda menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Papua.

“Nanti kita lihat teman-teman KPU. Apakah sudah dilakukan atau belum? Kalau KPU sudah melaksanakan, ya teman-teman di DPR Papua tidak melaksanakan, tapi mungkin kita hanya lihat kembali sama-sama. Setelah itu kita dorong ke MRP, setelah itu visi misi baru kita lakukan di DPR Papua lagi,” ungkapnya.

Apalagi, kata Yunus Wonda, jika pro dan kontra di DPR Papua sudah selesai dan sudah sepakat bahwa atas nama pimpinan DPR Papua terkait statemen PDI Perjuangan dan Gerindra untuk menarik diri maka tidak diperbolehkan.

“Kami sudah katakan tidak boleh. Kita jalan dan semua sepakat, saran dan pikiran serta pendapat itu sudah biasa. Intinya kita jadi satu kita dorong agenda Pilgub Papua untuk selesai,” tuturnya.

Namun, pihaknya memastikan bahwa penetapan calon Gubernur pada 2018, dipastikan akan mengalami perubahan.

“Tidak mungkin itu ditetapkan, pasti akan bergeser. Itu juga sesuai dengan surat dari KPU RI. Tapi yang tidak boleh geser atau perubahan itu tanggal 27 Juni 2018 tetap dilaksanakan, sehingga ada waktu  untuk kita bisa laksanakan tugas DPR Papua, sampai kapan, MRP sampai kapan. Itu yang kita laksanakan,” katanya menambahkan.

Oleh karena itu, kepada seluruh rakyat Papua bahwa tahapan yang dilakukan oleh DPR Papua bukan semata-mata keinginan DPR Papua, bukan semata-mata untuk menjustifikasi salah satu pasangan calon.

Tetapi DPR Papua hanya melaksanakan dan mempertahankan UU No 21 tahun 2001 yang diberikan negara kepada rakyat Papua. (ara/rm)

LEAVE A REPLY