JAYAPURA (PT) – Sebanyak 300 pasangan dari beragam agama yakni Agama Kristen, Budha dan Hindu mengikuti acara nikah massal dalam pencatatan sipil yang berlangusng di GOR Waringin Kotaraja, Sabtu (3/3/2018).

Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano, MM yang diwakilkan Wakil Wali Kota Jayapura, H. Ir. Rustan Saru, MM mengatakan, mengacu pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi pernikahan maka ini menjadi tugas dan tangung jawab Pemkot Jayapura untuk mentertibkan warganya yang selama ini belum terdaftar dalam pernikahan berstatuskan hukum.

“Kepada Kepala Distrik , Kelurahan dan Kepala Kampung supaya dapat memantau warganya siapa-siapa yang belum melakukan pencatatan sipil untuk bisa mengambil bagian ketika ada moment nikah massal yang digelar Pemkot Jayapura,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Rustan juga berpesan kepada setiap pasangan yang telah mengikuti nikah massal untuk dapat menjaga kerukunan keluarganya agar tetap harmonis dan bahagia.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan Uloli mengatakan, program nikah massal yang dilaksanakan Pemerintah Kota Jayapura ini dalam rangka memberikan banyak manfaat bagi masyarakat apalagi mereka yang telah lama hidup bersama tanpa ikatan hukum yang kuat atas pernikahan.

“Melalui nikah massal kita bisa membantu mereka yang selama ini pernikahannya belum tercatat secara hukum di pemerintah. Untuk itu, merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan sebaik baiknya ,” jelasnya.

Diakui Merlan, dari 300 pasangan ada usia tertua yakni suami berusia 74 tahun dan istri 70 tahun yang mengikuti nikah massal. (ri/rm)

LEAVE A REPLY