JAYAPURA

Pemerintah Provinsi Papua akan memberikan  sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang indisipliner saat jam dinas. Termasuk bagi mereka yang sering berada ditempat-tempat umum seperti mall, pasar dan lainnya.

Demikian ditegaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Provinsi Papua, Drs. Elia Loupatty, MM kepada pers di Jayapura.

Loupatty mengatakan bakal menginstruksikan instansi terkait guna melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di mall dan pasar-pasar, sehingga dapat memberi efek jera bagi ASN yang bolos saat jam kerja. “Sebab sesuai Peraturan Pemerintah 53 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dikatakan pegawai negeri tak boleh bolos saat jam kantor. Meski pegi ke Mall atau pasar. Saya rasa imbauan seperti ini sudah kita umumkan beberapa kali. Sebab mestinya ASN merasa malu bolos saat jam kerja,” kata dia.

Sebelumnya, Asisten Elia mengaku pernah menemukan seorang ASN yang berkeliaran dan pulang saat masih jam kerja. Oleh karena itu, Loupatty kembali mengimbau agar ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua mulai meningkatkan disiplin.

“Sebab sangat penting untuk masuk dan pulang kerja sesuai jam kantor. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal,” tutur dia.

Pada kesempatan itu, Elia berharap selain berdisiplin dalam jam kerja, ASN pun diharapkan berpakain sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, meningkatkan kinerja dalam hal pelaporan keuangan, kinerja hingga penyelenggaraan pemerintahan daerah

“Kalau soal disiplin pegawai dalam berpakaian memang perlu menjadi perhatian kita apalagi kelengkapan atribut seperti topi saat apel dan upacara bendera”.

“Bahkan tadi pada saat apel pagi, ASN yang tidak pakai topi saya panggil maju kedepan. Tapi sebenarnya tidak hanya itu saja, kita ingin ASN disiplin dan patuh dengan hal-hal yang paling kecil terlebih dahulu. Sehingga mulai terbiasa dengan hal-hal yang lebih besar,” kata dia.

 

LEAVE A REPLY