JAYAPURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua memastikan pengalihan SMA/SMK baru terealisasi pada tahun 2018. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, Elias Wonda, SPd, MH di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/2).

“Untuk pengalihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi di 2017 ini belum akan dilakukan tapi nantinya pengalihan baru dilakukan pada tahun 2018,”ungkapnya.

Dikatakan, beberapa alasan mendasari penundaan pengalihan salah satunya jika pengalihan bisa membuat jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua bisa membengkak dua kali lipat dari total ASN di Pemprov Papua.

“Kita bisa mencoba secara bertahap tapi pertimbangannya kan banyak hal. Misalnya sejak bulan Oktober itu pak Gubernur melalui Sekda sudah radiogram ke kabupaten/kota bahwa tahun ini ditunda dan pada tahun 2018 baru dilaksanakan,”katanya.

Beberapa hal yang menjadi perhatian juga adalah mempercepat penuntasan proses verifikasi yang terdiri dari pendataan aset dan jumlah guru serta kelengkapan lainnya.

“Kewenangan pengelolaan SMA/SMK nantinya sepenuhnya berada di tangan provinsi. Sebagai contoh, tenaga kependidikan penuh menjadi tanggung jawab provinsi,”ucapnya.

Katanya, jika sebelumnya dana dari APBN ditransfer ke APBD kabupaten/kota maka pasca penyerahan nanti akan ditransfer langsung ke provinsi. Begitu pula dengan gaji guru dimana nantinya akan ditransfer dari pusat ke provinsi untuk selanjutnya didistribusikan kepada guru-guru yang berhak.

“Ya, nantinya pengelolaan SMA/SMK jadi kewenangan provinsi. Pengalihan kewenangan ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di mana ada beberapa hal yang awalnya dikelola kabupaten/kota akan dialihkan kewenangan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi mulai ini. Salah satunya, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK,”pungkasnya. (tim)

LEAVE A REPLY