Terkait Izin Miras

JAYAPURA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua, Max ME Olua, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya masih mencari formula terbaik dalam menyikapi pakta integritas Gubernur Papua tentang pelarangan minuman keras (miras) di Papua.

Hal ini menurutnya bahwa para distributor maupun sub distributor masih mengantongi ijin yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan.

“Kami kan menjabarkan tugas dari Gubernur Papua sesuai dengan tupoksi dimana dengan adanya kebijakan melarang minuman beralkohol. Dan dimana bersama instansi terkait dalam hal ini Satpol PP telah melakukan tindakan yang merupakan langka preventif sebagai implementasi dari Perdasi dan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota, beberapa waktu lalu,”ungkapnya di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua.

Selaku instansi terkait, Max menyebutkan pihaknya secara intens berkomunikasi dengan Satpol PP Provinsi Papua. Bahkan pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Menteri Perdagangan.

“Artinya bahwa secara aturan memang ada beberapa sub distributor di Papua yang mendapat ijin dari Kemendag. Sedangkan pengecer ini kan mendapat ijin dari pemerintah daerah,”terangnya.

Max Olua menjelaskan, Pemprov Papua pada prinsipnya mengawasi sedangkan pemberian ijin menjadi ranahnya kabupaten/kota dan hal ini yang menjadi catatan penting ketika pihaknya melaporkan ke Kemendag.

“Ini merupakan komitmen dari Gubernur Papua dalam menyelamatkan Orang Asli Papua dari kepunahan akibat dari miras. Ini yang menjadi catatan kita dalam berargumen dengan mempertahankan kebijakan Gubernur Papua,”imbuhnya.

Menurutnya, UU Otsus menjadi landasan dalam penyelenggaraan di Papua sehingga pihaknya berharap hal ini jadi perhatian dari pemerintah pusat.

“Minuman beralkohol masuk dalam kategori barang dalam pengawasan karena merugikan orang lain sehingga kita bisa jadikan cela untuk menyampaikan argumen kita ke pihak kementerian,”imbuh Max Olua.

Salah satu poin yang bakal didorong, lanjut Max Olua, pihaknya bakal mendorong Peraturan Gubernur yang mengatur tentang bongkar muat barang sehingga bisa memproteksi berapa liter minol yang masuk ke Jayapura dan berapa banyak liter dari distributor yang disalurkan ke pengecer.

“Saya pikir pengawasan ini penting karena pelabuhan laut menjadi salah satu tempat masuk minol selain bandar udara,”bebernya. (ama/rm)

LEAVE A REPLY