JAYAPURA – Seluruh perusahaan di Provinsi Papua dihimbau untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan lebaran termasuk jika ada pekerja yang memiliki rencana untuk mudik ke kampung halamannya.

Kepala Disnaker Papua, Yan Piet Rawar berharap pihak perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Saya minta pihak perusahaan membayar hak-hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya tanpa terkecuali. THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari
sebelum Lebaran sesuai Kepmen No 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan
bagi pekerja/buruh,”terangnya.

Yan Piet Rawar mengimbau agar karyawan yang belum menerima THR supaya segera
melapor kepada dinas tenaga kerja di masing-masing wilayahnya guna ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap perusahaan bersangkutan.

“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan maka karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,”tuturnya.

Mengenai besaran nilai THR, Yan Piet mengharapkan pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja. Sebab, kalau pegawai yang sudah bekerja diatas satu tahun maka diberikan sekali gaji. Tapi kalau dibawah 12 bulan tentu ada perhitungannya sendiri.

“Intinya kita harap pemberian THR bisa membantu karyawan untuk memberikan rasa kenyamanan dan mampu membantu mereka bekerja dengan baik usai merayakan Lebaran,”kata dia.

Sementara mengenai laporan karyawan yang tak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, Yan Piet Rawar mengaku belum mendapati informasi tersebut. Meski begitu, ia menduga ada kemungkinan perusahaan yang tak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar THR. Tapi mugkin
ada (yang tidak membayar) namun tidak dilaporkan sesuai prosedur. Makanya bagi mereka yang belum mendapatkan haknya harus melapor supaya kami bertindak,”pungkasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY