JAYAPURA – Teka-teki kasus dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Tolikara yang melibatkan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH akhirnya terjawab sudah.

Ya, meskipun pemberitaan di media online maupun media cetak belakangan ini sangat tendensius tanpa adanya konfirmasi terkait kasus itu, ternyata bisa disimpulkan bahwa pemberitaan tersebut diduga kuat berpesan sponsor untuk menjatuhkan nama baik seorang Lukas Enembe, SIP, MH yang saat ini menjabat Gubernur Papua aktif dan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Papua dua periode.

Bahkan dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa ternyata pihak pelapor yakni Amos Yikwa sudah mencabut laporan polisi dan sudah sepakat berdamai dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditandai dengan penandatanganan berita acara damai.

Untuk menguatkan kepastian kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Papua yang termasuk dalam Gakkumdu secara tegas menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Tolikara yang melibatkan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH tidak dapat dilanjutkan karena sudah kadaluarsa.

Dengan demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Fachrudin Siregar meminta kepada semua pihak agar tidak menjadikan hal tersebut dengan alasan kepentingan hukum. “Jangan melaksanakan hukum itu dengan menghukum. Tapi lihat dengan kepentingan yang lebih besar itu saja,”terangnya.

Ia juga menjelaskan, kasus pelanggaran Pilkada Kabupaten Tolikara tersebut sudah tidak bisa dilanjutkan, sebab sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, Kajati Papua juga mengakui bahwa sampai hari ini berkas penyidikan terkait kasus itu tidak ada ditangan tim penyidik kejaksaan. “Ini tidak bisa dilanjutkan dalam aturan ini sudah daluarsa,”bebernya.

Kajati menilai, jika kasus tersebut dipaksakan untuk dilanjutkan sudah tidak sesuai prosedur. Karena secara formil sudah tidak bisa dan ada batas waktunya sehingga kalaupun diajukan maka kejaksaan tentu akan disalahkan.

“Yang jelas sampai hari ini dan kemarin itu sudah daluarsa. Berkasnya tidak ada di kita. Sudah daluarsa itu saja,”tegasnya.

Mengenai batas waktu untuk penyelesaiannya, Kajati menjelaskan, sesuai UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menerangkan bahwa ada batas waktu penyidikannya yakni bisa tiga hari. Kemudian ada juga batas penuntutan dan ada batas sidang.

“Sidangnya saja dibatasi kalau tidak salah 11 atau 14 hari saja. Jadi ini dibatasi benar,”imbuhnya. (tim)

LEAVE A REPLY