JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperhatikan jadwal maupun tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan ABPD 2018.

“Tetapi disatu sisi juga memastikan agar penganggaran itu, dapat benar-benar didedikasikan untuk rakyat. Kemudian harus berjalan dengan efisien dan penuh integritas,”jelas Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekertaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Indro Baskoro, pada pembukaan sosialisasi Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, di Sasana Krida Kantor Gubernur, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya, kinerja birokrasi saat ini mendaat sorotan tajam karena struktur yang gemuk, kurang responsif dan biaya tinggi. Belum lagi keluhan terhadap birokrasi, terkait biaya yang ditanggung oleh daerah dibandingkan dengan manfaat yang dihasilkan.

“Untuk itu diharapkan dapat memprioritaskan anggaran untuk belanja pelayanan publik,”ungkapnya.

Disamping itu, terjadi inefisiensi dan ketidakekonomisan yang dilakukan aparatur birokrasi dalam mengelola keuangan. Sehingga dala membiayai satu kegiatan terjadi kelebiha kebutuhan dan batas kewajaran yang tentunya menambah beban APBD.

“Birokrasi yang gemuk ini menyebabkan membengkaknya belanja untuk birokrasi. Maka kalau hal ini tidak dikelola dengan baik maka dikuatirkan porsi belanja APBD untuk aparatur melebihi belanja publik. Dampaknya, kinerja pelayanan pemerintah daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya,”terangnya.

Sehingga pada kesempatan ini juga saya berharap alokasi APBD dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial supaya mulai dibatasi serta dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Termasuk melakukan pemantauan pada penyerapan anggaran sehingga langkah-langkah perbaikan dapat diakukan lebih awal,”ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah pendapatan dan belanja APBD, menunjukan besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga membutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai dan handal.

Kendati begitu, sistem pengendalian internal ini harus diterapkan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.

“Maka itu, disinilah peran Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah,”pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY