JAYAPURA – Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Papua baik organisasi perangkat daerah maupun instansi vertikal dan kabupaten/kota pelaksanaannya belum maksimal. Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Informasi Provinsi Papua di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru terbentuk 33 PPID dan untuk kabupaten dan kota baru terbentuk 19 PPID.

Hal ini disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik, Simeon Itlay pada rapat kerja komisi informasi Provinsi Papua di hotel Horison Jayapura, Kamis (27/7/2017).

“Pemerintah provinsi Papua mengharapkan kerjasama antara komisi informasi Papua dengan biro Humas dan Protokol Setda Papua sebagai penyelenggara PPID utama untuk segera mempercepat pembentukan PPID pada semua strata, baik provinsi maupun kabupaten/kota Se-Papua,”jelasnya.

Untuk mewujudkan pembentukan PPID di Papua, Gubernur meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua dapat memanfaatkan website pemerintah Provinsi Papua untuk menyebarluaskan informasi publik yang dikelola oleh instansi pemerintah masyarakat di Papua.

“Saya berharap dinas Kominfo dapat menyebarkan informasi secara luas kepada masyarakat,”kata Gubernur. Sebab seperti diketahui Komisi Informasi Provinsi Papua dibentuk dengan tugas dan fungsi menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi public melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik,”ucapnya.

Sementara mengenai pelaksanaan rapat kerja Komisi Informasi Provinsi Papua ini untuk mengevaluasi tugas dan fungsi komisi informasi selama satu tahun anggaran, juga bertujuan untuk memperoleh masukan dari instansi di lingkungan Pemprov Papua sebagai mitra Komisi Informasi Provinsi Papua.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pertimbangan, masukan, saran dan usul dalam upaya penguatan lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua menuju tata kelola informasi yang akuntabel untuk mewujudkan masyarakat Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera,”terangnya.

Seperti dikatahui Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoma Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di pemerintah daerah,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY