JAYAPURA – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerzon Jitmau, SH, MM menegaskan, PT. Freeport Indonesia wajib hukumnya membayar Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 3,5 triliun.

“Freeport wajib hukumnya membayar PAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perda Papua No 4 tahun 2011 tentang pajak daerah serta Peraturan Gubernur,”ungkapnya kepada wartawan.

Dikatakannya, Freeport berkeinginan untuk membayar PAP tersebut namun akan dibayar secara bertahap.

“Freeport mau bayar tetapi freeport mau bayar secara bertahap, sementara kita mau dibayar sekaligus,”tegasnya.

Ia kembali menegekasn, agar PT Freeport Indonesia (PTFI) segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan pengadilan pajak Jakarta belum lama ini.

“Kita menuntut mereka segera melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka,”ucapnya.

Menurutnya, putusan pengadilan pajak Jakarta bersifat final dan mengikat. Sehingga perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat ini sudah tak bisa lagi menempuh jalur hukum lain.

“Sesuai putusan pengadilan bulan Januari 2017 Freeport sudah harus membayar. Putusan pengadilan ini sudah final dan tidak ada banding atau jalur hukum lain,”katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia, terkait permintaan pembayaran atas pajak air permukaan tersebut.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menyatakan, PT Freeport Indonesia wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.

“Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan sehingga wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,”tandas Gubernur Lukas Enembe. (ing/rm)

LEAVE A REPLY