JAYAPURA – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengungkapkan, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan clean and clear oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM ada sebanyak 79 dari total 132 usaha pertambangan di Papua.

“Usaha pertambangan yang dinyatakan clean dan clear ini secara proses sudah benar kemudian secara administrasi sudah lengkap dan kegiatan sudah memenuhi aturan,”ungkapkanya pada kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara (Minerba) di Provinsi Papua, Rabu (23/8/2017).

Sementara usaha pertambangan yang belum clean dan celar ini, kata Bambang Susigit mengakui disebab terhambatnya penyampaian dokumen dan belum adanya rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Ini yang menjadi kendala, dengan adanya undang-undang Kebijakan Perizinan Pertambangan Minerba berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan kewenangan kabupaten dan kota sudah berakhir dan dilimpahkan ke provinsi,”terangnya.

Dimana, sejak terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan dalam bidang pertambangan di daerah telah beralih pada pemerintah provinsi. Namun demikian, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan sama-sama yakni kewajiban kabupaten dan Kota menyelenggarakan semua kelengkapan pertambangan.

“Yang perlu didukung adalah dokumen dan diharapkan kabupaten/kota menyerahkan secara tuntas dokumen agar kami mempunyai validasi data yang lengkap,”katanya.

Sementara dari data yang ada di Kementerian ESDM dan berdasarkan inventarisir data atau couching clinic yang telah dilakukan, salah satu hal yang menjadi isu utama adalah adanya kegiatan tambang tanpa izin dilokasi yang berizin.

“Ini menjadi hambatan untuk aktivitas, dimana mengurangi prospek dari cadangan yang sudah terdata dan menjadi isu krusial karena berdampak pada lingkungan dan masyarakat,”ucapnya.

Hal ini, lanjutnya, merupakan satu persoalan penting yang perlu dibahas bersam-sama, agar apa yang dilakukan dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, satu hal yang menjadi krusial di kabupaten dan kota adalah terhambatnya kegiatan sebagian izin usaha di kawasan hutan terhadap rekomendasi dan perizinan pinjam pakai kawasan hutan. Ini menjadi masalah dan menghambat usaha pada sektor pertambangan,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY