JAYAPURA-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua melakukan pelatihan penyusunan  harga perkiraan sendiri (HPS) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya mengatakan pelatihan ini sebagai implementasi setelalh diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagai perubahan atas Perpres No. 172 Tahun 2014, Perpres No. 70 Tahun 2012 dan Perpres No. 54 Tahun 2010.

“Salah satu tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri yang harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dimana penyusunan HPS akan menentukan penawaran oleh penyedia barang dan jasa,”jelasnya.

Dikatakannya, dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang penting adalah penyusunan HPS.”Penghitungan HPS menentukan baik buruknya pembangunan infrastruktur di Papua,”katanya.

Disamping itu, ujar ia, penghitungan HPS juga menentukan proses penawaran penyedia barang dan jasa. Apabila ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi kerugian negara, tapi apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar maka berpotensi terjadinya gagal lelang karena tidak ada penyedia yang berminat.

“Jadi HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan harga satuan, ditambah dengan seluruh pajak dan keuntungan. Tentu penentuan HPS sangat berkaitan erat dengan harga satuan setempat,”ujarnya.

Untuk itu, kata ia, dalam menentukan HPS sangat penting meninjau langsung lokasi proyek yang akan dikerjakan. Sebab, sangat berbeda harga di wilayah pegunungan dengan pesisir, khususnya transportasi.

Dengan demikian, lanjutnya, manfaat dari penyusunan HPS adalah sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, dasar negosiasi harga dalam pengadaan dan penunjukan langsung serta sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran dan pelaksanaan.

“Saya harap jajaran dinas PU kabupaten, kota dan provinsi mampu dan memahami cara menghitung harga satuan alat, bahan dan upah yang akan digunakan dalam menyusus HPS,” kata Djuli.

Senada dengan itu, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Hamkah Lubis mengakui, memang di Papua permasalahan geografis menjadi kendala, namun tidak ada solusi lain selain bagaimana bisa melakukan perubahan terhadap moda transportasi baik terkait dengan tenaga kerja, bahan maupun material lainnya.

“Ini yang harus dipikirkan kedepan, namun yang jelas kita harus membuat HPS sesuai dengan kondisi di lapangan karena dengan adanya riil kita bisa mempertanggung jawabkan sescara profesional kepada pihak-pihak seperti BPK,” kata Hamkah.(ing/jg)

LEAVE A REPLY