TOLIKARA (PT) – Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering membolos.

Terkait dengan disipilin PNS, Wakil Bupati Tolikara, Dinus Wanimbo mengatakan, setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik langkah pertama yang kami lakukan adalah meningkatkan disiplin PNS sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2010 tentang Kepegawaian.

“Yang didalamnya ada beberapa pasal menjelaskan tentang disiplin pegawai, bagaimana melaksanakan tugas tepat waktu lalu jika tidak melaksanakan tugas sanksinya apa. Sanksi administrasinya seperti apa, itu nanti kita akan lihat. Tapi kami menekankan kepada setiap pimpinan SKPD untuk mengontrol kehadiran setiap PNS,” tegas Wakil Bupati Dinus usai memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Kabupaten Tolikara.

Bahkan ia mengungkapkan jika di Tolikara ada banyak pegawai yang tdak masuk kantor. Ada yang lima bulan, satu tahun, dua tahun bahkan ada yang sudah lima tahun tidak masuk kantor.

“Untuk itu, sikap tegas dari pemerintah, kami akan melakukan penahanan gaji setelah itu yang bersangkutan wajib ketemu OPD masing masing,” terangnya.

Menurutnya, penahanan gaji ini sebenarnya sudah diterapkan akhir  tahun kemarin. Dan sudah ratusan orang pegawai yang terdata  tidak pernah masuk kantor lebih dari satu tahun.

“Data itu kita ambil dari bendahara gaji masing masing SKPD. Mereka sampaikan pegawai yang aktif, pegawai yang sudah meninggal dan pegawai yang tidak laksanakan tugas selama lima bulan, satu tahun bahkan  sampai lima tahun tidak pernah masuk kantor.  Jadi ada ratusan pegawai yang tidak masuk kantor,” bebernya.

Ada sekitar seribuan jumlah ASN yang ada di Tolikara.

Apalagi kata Dinus, jika pihaknya selama ini sudah meminta kepala-kepala  SKPD yang harus perhatikan pegawainya di bawa.

Hanya saja, lanjut Dinus, apakah pengawasan dari kepala SKPD sendiri itu dari mana, karena kita tau banyak kepala-kepala SKPD yang juga  justru banyak diluar.

Namun kata Wakil Bupati Dinus, terkait pengawasan kepada pimpinan-pimpinan SKPD, itu langsung oleh Pak Sekda Tolikara selaku pimpinan aparatur tertinggi di daerah ini, tapi juga tidak terlepas pengawasan dari bupati dan wakil bupati.

“Itu kami akan bersama-sama  melihat kinerja pimpinan. Apakah ini  betu-betul mereka jalankan sesuai dengan arahan pimpinan atau tidak .

“Jadi yang kami temukan itu ada Eselon IV dan juga staf. Tapi kalau level pimpinan tidak ada, hanya kadang juga jarang ditempat, namun dengan ketegasan pimpinan ini, mereka bisa aktif kembali untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab di SKPD masing-masing,” bebernya lagi.

“Tapi tindakan tegas tetap ada, dan konsekuensinya mau tidak mau tetap harus diterima,” tegasnya lagi.

Hanya, kata Dinus, sementara ini, kita baru dilantik jadi aturan ASN  ini dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perombakan kabinet .

“Dalam enam bulan ini, saya sering sampaikan dalam Apel pagi seperti ini bahwa, ini waktu dimana pimpinan sedang menilai kinerja, pengabdian para pegawai terutama pada pimpinan SKPD. Nah, berdasarkan penilaian itu, yang menjadi catatan Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan  kabinet pemerintahan, pada bulan April kedepan, ” jelasnya.

“Jadi kinerjanya berhasil, ya lanjutkan tapi kalau kinerjanya buruk dan kehadirannya rendah, ya sudah kosekuensinya itu tadi, dan itu akan jadi bahan pertimbangan para Pimpinan SKPD setelah enam bulan untuk mereka meneruskan kinerja mereka atau tidak, ”  sambungnya.

Wabup Dinus menambahkan, rencana kedepannya kami  akan menyusun peraturan bupati. Jadi undang undangnya sudah seperti itu, dan aruran pelaksanaan juga sesuai dengan kondisi daerah.

“Jadi bupati akan keluarkan peraturan daerah terkait  dengan disiplin ASN,  dan aturan implementasinya kita akan buat disitu,” tandasnya.

Sekedar diketahui, jumlah Pimpinan SKPD di Tolikara hampir 32 SKPD termasuk badan-badan kantor di lingkungan sekretariat. (ara/rm)

LEAVE A REPLY