JAYAPURA (PT) – Sekolah Sepak Bola (SSB) Nafri resmi memiliki Badan Hukum tetap sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001698.AH.01.07. Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Sekolah Sepak Bola Nafri.
SSB yang bermarkas Nafri itu resmi berbadan hukum karena dimiliki PT dengan Akta Pendirian No 19 tanggal 7 Februari 2018.
Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Syahrul Kahir S.H M.KN.
Pelatih SSB Nafri Crhis Leo Yarangga yang ditemui wartawan, mengatakan langkah itu ditempuh karena jajaran manajemen berpikir jauh ke depan demi membuat SSB yang baik dan benar.
“Kami sangat sangat SSB Nafri bisa memiliki badan hukum tetap, kita sudah menunggu adanya dasar hukum ini,” ujar Chris Yarangga.
Mantan Striker Persipura dan Timnas Indonesia ini menambahkan, dengan adanya dasar hukum ini, kedepan manajemen SSB Nafri bisa mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah daerah atau dinas-dinas terkait.
“Dengan adanya badan hukum ini, kita bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah bahkan dinas-dinas terkait, sehingga apabila mereka membantu, semua itu bisa dibertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurt Chris, manajemen akan melaporkan keberadaan SSB Nafri ke PSSI maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga SSB ini juga bisa mendapat bantuan dari kedua intitusi tersebut.
Selain itu, katanya, maksud kita membuat badan hukum ini, kami ingin punya SSB seperti di daerah lain.
Dengan industri sepak bola yang sudah berjalan baik, kita bisa menghasilkan bibit muda potensial.
Dengan begitu, pemain pemain yang sudah jadi kemudian diperjualbelikan klub. Mereka bakal menghasilkan pemasukan buat SSB melalui klausul kontrak.
“Dari dana hasil penjualan itu, SSB tentu bisa bertahan hidup dan bersemangat menghasilkan pemainpemain berbakat,” pungkasnya. (lam/rm)