WAMENA (PT) – Bandar Udara Kelas I Wamena mengklaim tidak ada indikasi pungli sebagaimana dikabarkan oleh beberapa media baru–baru ini yang menyapaikan ada indikasi pungli berkaitan dengan pembiayaan jasa penginapan barang disalah satu gudang cargo Aviasi di Bandara Wamena.

Pelaksana Harian Bandar Udara Kelas I Wamena, Ferdinand Hallatu mengatakan bahwa terkait besaran tarif jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Salah satu jenis PNBP yang diatur dalam regulasi tersebut adalah jasa penyimpanan barang cargo yang menginap selama sehari atau lebih. Besaran tarif jasa penginapan barang itu terhitung dari hari pertama sampai hari ketiga dikenakan biaya Rp 51 perak perkilo dan per hari. Sedangkan jika melebihi hari ketiga atau ke empat maka akan dikenakan biaya Rp 75 perak,” kata Ferdinand kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/02/2017).

Ia menegaskan, dugaan pungli yang diinformasikan ini tidak ada faktanya karna bandara melakukan pungutan berdasarkan aturan, tetapi jika barang menginap di gudang kontrakan Aviasi yang berada di bandara tidak dikenakan cas.

“Kami hanya melakukan penarikan biaya jika barang itu menginap di area bandara yang bukan di dalam gudang cargo,” jelasnya.

“Jadi Aviasi itu melakukan kontrak gudang cargo yang ada di bandara untuk penampungan barang–barang yg dikirim dari bandara asalnya. Mungkin saja kalau Aviasi memiliki gudang sendiri sehingga bisa terjadi akan melakukan pungutan oleh pihak aviasi,” tambahnya.

Untuk itu, lanjutnya bahwa jasa penginapan barang yang dipungut biayanya dalam Peraturan Pemerintah No 15 itu terjadi juga terkait tarif landing pesawat. Pesawat parkir maka jasa ongkos angkutan cargo sampai dengan jasa penginapan pesawat itu semua ada tarifnya.

“Kita dibandara juga mempunyai aturan untuk memiliki pas bandara sesuai jenis kendaraan yang berbentuk seperti pas harian, mingguan, bulanan atau tahunan untuk menertibkan kendaraan yang bebas masuk ke area bandara.

Sehingga berdasarkan hal ini pihaknya memberikan ketegasan kepada pegawai lapangan untuk melarang masyarakat yang masuk sampai disisi area udara bagi yang tidak memiliki pas bandara.

Hal itu lantaran mulai kemarin terjadi pengantrian di pintu masuk barang cargo. (tar/rm)

LEAVE A REPLY