JAYAPURA (PT) – Tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Papua kembali menangkap enam truk kayu ilegal sebanyak 292 batang jenis Merbau.

Kayu ilegal tersebut ditangkap tim gabungan Dinas Kehutanan Papua di Kabupaten Jayapura yang merupakan kayu dari Kabupaten Sarmi dan Keerom, Senin (7/5/2018).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jaap Ormuseray kepada wartawan menyebutkan, 292 batang kayu tersebut terdiri dari 245 kayu Merbau dan 47 batang kayu campuran.

Dijelaskan, kayu yang diamankan ini antara lain berasal dari Kwarja Taja dan dari Buspun Gresi Selatan. Dimana rencananya akan dibawa ke PT. Harangan Bagot di Kota Jayapura.

Kemudian dari Boasom Unurumguay akan dibawa ke Sawmill di Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Upaya yang kita lakukan ini sebagai tindak lanjut rencana aksi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam penyelamatan sumber daya alam Papua serta dalam rangka menjaga kelestarian hutan Papua,” ujar Jan.

Dia mengungkapkan, sejak adanya pengalihan kewenangan Dinas Kehutanan dari kabupaten ke provinsi sebagaimana diatur dalam UU No 23 tentang pemerintahan daerah dan PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menyebabkan terjadinya kekosongan petugas kehutanan di kabupaten.

“Hal ini yang menyebabkan kembali maraknya peredaran kayu ilegal,” terangnya.

Jan berharap dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat guna mencegah terjadinya peredaran kayu ilegal sehingga kelestarian hutan Papua dapat dijaga dengan maksimal.

“Kami mau sampaikan kepada oknum yang melakukan perambahan hutan, mengambil hasil hutan tanpa ijin maka pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegas Jan.

Dia menambahkan, selama ini pihaknya bersama jajaran Kepolisian terus melakukan langkah langkah preventif (pencegahan) ke masyarakat melalui sosialisasi dalam bentuk imbauan atau membuat surat edaran agar tidak melakukan perambahan hutan.

“Kalau tetap lakukan maka terpaksa kita ambil langkah represif (tindakan tegas). Tentunya langkah yang kami lakukan ini akan terus berkelanjutan didalam menjaga dan melestarikan hutan Papua. Dimana hutan papua ini merupakan paru paru dunia,” tegasnya lagi.

Disinggung soal berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini, Jan belum bisa menjawab

“Kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, jadi kita belum bisa taksir berapa kerugiannya,” ujarnya.

Adapun empat orang yang diamankan masing masing berinisial AA, AM, HB, dan EG. Keempatnya merupakan sopir truk yang mengangkut kayu. (ing/dm)

LEAVE A REPLY