Dari Sidang Paripurna DPRD Kabpaten Jayapura Terkait LKPJ Bupati Tahun 2017

SENTANI (PT) – DPRD Kabupaten Jayapura dalam sidang paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jayapura mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk diseriusi oleh Pemkab Jayapura.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring mengatakan, hasil evaluasi DPRD tentang LKPJ Bupati 2017 tentunya melalui telaah kritis yang dilakukan oleh Pansus LKPJ 2017.

Dijelaskannya, setelah menerima LKPJ Bupati Jayapura kemudian pihaknya berkewajiban melakukan telaah kritis. Hasilnya berbentuk evaluasi yang harus diperbaiki oleh pihak eksekutif.

“Kami berwenang meminta LKPJ Bupati Jayapura untuk ditelaah dan dievaluasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2007,” ungkap Yanuaring.

Ia mengatakan, dalam setiap kali persidangan, baik sidang APBD maupun Non APBD, LKPJ dan LKPD, pihaknya selalu mengeluarkan rekomendasi.

“Jadi, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD itu berdasarkan kajian akademik atau kajian ilmiah. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah dan harus disikapi secara serius oleh pemerintah,” terangnya.

Bahkan dalam LKPJ Bupati ini, kata Korneles bahwa pihaknya melihat berdasarkan data yang ada itu menunjukkan angka grafik yang tidak meningkat.

“Jadi, naik turun-naik turun, naik sedikit, turun sedikit. Itu menandakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD ini sepertinya tidak diseriusi atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Misalnya, jikalau rekomendasi DPRD ini benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah maka angka grafiknya pasti akan naik dari tahun ke tahun. Karena koreksi itu dilakukan oleh pemerintah, sehingga angka grafiknya pasti naik dari tahun ke tahun. Tapi, inikan grafiknya turun-naik, turun-naik. Pernah ada yang sudah beberapa kali kita rekomendasikan, namun muncul lagi datanya di LKPJ berikutnya. Saya pikir ini nanti menjadi perhatian terutama untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah karena ini merupakan kinerja Bupati dan Wakil Bupati,” bebernya.

“Jadi, rekomendasi DPRD ini harus menjadi perhatian serius bagi Bupati untuk memanggil seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menginstruksikan guna diperbaiki dan juga memasang target di tahun depan harus ada perbaikan-perbaikan serta angka grafiknya harus naik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengungkapkan,
bahwa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2017 itu merupakan wujud implementasi PP No 3 Tahun 2007. Yang mana rekomendasi ini dimaksudkan sebagai upaya membangun sinergitas antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan dalam pemerintahan daerah.

Hal tersebut, lanjut Wabup Giri bahwa merupakan wujud terlaksananya proses check and balance dalam melahirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah telah berusaha seoptimal mungkin mengidentifikasi isu-isu strategis dan permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat, yang kemudian diformulasikan menjadi strategi dan kebijakan yang dituangkan kedalam dokumen RPJMD maupun RKPD,” ujarnya.

Menyoal masih banyaknya rekomenndasi DPRD terhadap LKPJ Bupati, dirinya menjelaskan, rekomendasi DPRD itu terhadap LKPJ Bupati Jayapura tahun 2017, yakni memperlihatkan kinerja dari tahun 2016.

“Tentu inikan pertanggungjawaban 2017 dan melihat kinerja dari 2016. Jadi, di tahun 2016 itukan kita sama-sama tau kalau waktu itu masih pesta demokrasi untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kemudian juga sudah dimaklumi oleh semua pihak,” katanya.

Wabup berharap bahwa sejumlah rekomendasi DPRD itu, mudah-mudahan di tahun 2018 bisa dilakukan perbaikan, sebab pihaknya sering menyampaikan kepada ASN agar mengutamakan disiplin saat bekerja agar kinerja mereka jelas dan terukur,” tandasnya. (tm/dm)

LEAVE A REPLY