TOLIKARA (PT) – Ada kebijakan baru yang diterapkan Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE, M.Si dalam rangka mempermudah pembayaran gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tolikara melalui Bank Papua.

Dengan penerapan pembayaran seluruh gaji ASN di Bank Papua maka secara otomatis pembayaran gaji tidak lagi dibayarkan oleh juru bayar atau bendahara gaji melainkan ASN akan menerima gaji langsung melalui nomor rekening Bank Papua.

Kemudian, seluruh ASN Pemkab Tolikara hanya bisa menerima gaji melalui Bank Papua yang ada di wilayah hukum Tolikara yaitu melalui Bank Papua di lima titik pusat pembangunan yaitu Bank Papua Cabang Karubaga dan melalui Kantor Kas Bank Papua Bokondini, Kantor Kas Bank Papua Kanggime, Kantor Kas Bank Papua Mamit serta Kantor Kas Bank Papua Dabra.

“Pemkab Tolikara mengambil langkah ini guna mendisiplinkan etos kerja ASN yang selama ini sebagian besar ASN sering jarang aktif di kantor dengan alasan yang tidak tepat. Selain itu, para bendahara gaji sering mentransfer uang melalui rekening ke ASN yang sudah lama tinggal di luar Tolikara,” ungkap Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, M.Si saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Tolikara, Rabu (23/5/2018).

Dikatakannya, mulai bulan Juni 2018 seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tolikara sudah mulai terima gaji melalui rekening Bank Papua.

Sebab semua ASN dari masing–masing OPD sudah memiliki rekening di Bank Papua. Termasuk ASN yang bertugas di distrik di seluruh Tolikara.

“ASN yang bertugas di distrik yang selama ini terlambat terima gaji itu, sekarang bisa terima lebih cepat di awal bulan melalui nomor rekening Bank Papua masing–masing ASN. Dan bagi ASN yang didalam absensinya keterangan tidak pernah masuk kantor lebih dari 3 hari kerja sistem di Bank Papua akan menolak dan gajinya terblokir,” tegas Bupati Usman.

Bupati Usman menegaskan penyaluran gaji melalui rekening Bank Papua tersebut diberlakukan menyusul diberlakukannya sistem Kartu Pegawai Elektronik (KPE).

Sistem KPE akan diberikan kepada seluruh ASN untuk menggantikan kartu pegawai lama yang masih menerapkan sistem manual.

KPE tersebut tak hanya berfungsi sebagai kartu indentitas saja, tapi juga berfungsi untuk mendapatkan pelayanan askes, penggajian, dan layanan pensiun.

“KPE merupakan kartu identitas ASN yang memuat data-data secara elektronik. Berbeda dengan kartu pegawai sebelumnya, KPE dirancang sedemikian rupa sehingga tidak dapat digandakan. Bahkan dengan pemberlakuan sistem KPE, kemungkinan adanya Nomor Identitas Pegawai (NIP) ganda serta penyalahgunaan kartu pegawai, bisa diminimalisir sistem ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia,” ucapnya. (Diskominfo Tolikara/dm)

LEAVE A REPLY