JAYAPURA (PT) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafiah Tanah.

Terkait dengan itu, Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM memberikan apresiasi atas langkah yang diambil tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long bahwa pembentukan Satgas Mafia Tanah oleh Bareskrim Polri memiliki tujuan yang positif, sejauh pembentukannya semata-mata untuk melindungi hak tanah masyarakat.

Hanya nenurutnya lagi bahwa dalam kinerjanya di Papua, Satgas Mafia Tanah harus bisa menyelesaikan persoalan tanah yang dilematis.

“Seperti ada dugaan kongkalikong persoalan tanah adat di Papua. Atau persoalan tanah pemerintah maupun swasta yang ternyata tuntutan hak dari masyarakat adat pemilik hak ulayat belum diselesaikan,” ungkap Tan Wie Long.

Ia menilai, Satgas Mafia Tanah dapat membantu dalam mencari solusi terkait persoalan tanah yang tidak memiliki kejelasan yang mana dalam penegakkan hukumnya diharapkan tidak boleh tebang pilih.

“Artinya, konteks persoalan tanah di Papua dan di daerah lain tentunya berbeda. Hal ini telah berdasarkan pengakuan negara dan diakui secara undang-undang bahwa tanah di Papua adalah tanah adat,” terangnya.

Untuk itu, ketika Satgas Mafia Tanah turun ke Papua, maka mereka harus melakukan sebuah kajian mendalam terkait persoalan tanah di Papua.

Hal ini dilakukan, lanjut Along agar terciptanya penegakkan aturan bersifat keadilan sosial dan benar-benar bisa berpihak pada kebenaran sehingga tidak menimbulkan pertikaian antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, juga pemerintah, maupun pihak swasta. (ara/dm)

LEAVE A REPLY