JAYAPURA (PT) – Dua kabupaten di Provinsi Papua yakni Kabupaten Nduga dan Kabupaten Paniai dilaporkan tidak melaksanakan pemungutan suara dalam pilkada serentak tahun 2018.

Menurut Pj. Gubernur Papua, Soedarmo bahwa pelaksanaan pilkada di Kabupaten Nduga tertunda bukan karena faktor keamanan tetapi karena anggota KPU Nduga tidak berada di tempat.

“Logistik sudah tiba di ibukota Kabupaten Nduga yaitu Kenyam tapi belum didistribusikan ke distrik. Selain itu, anggota KPU tidak berada di tempat dan sudah diberhentikan serta tugasnya diambil ahli oleh KPU Provinsi,” ungkap Gubernur Soedarmo.

Dikatakan, Pilkada di Kabupaten Nduga akan dilakukan oleh KPU Provinsi dan pemungutan suara yang sempat tertunda tetap harus dilaksanakan.

“Meski pemungutan suara dilaksanakan di luar jadwal semestinya, saya harap dilaksanakn segera dan tetap memperhatikan partisipasi pemilih,” katanya.

Pihaknya berharap pemungutan suara nantinya benar-benar terlaksana dengan rapi seperti daerah lain yang melakukan secara serentak aman dan lancar.

“Kalau untuk Paniai sudah berjalan untuk Pilgubnya tapi untuk Pilkada Bupati masih tunggu keputusan PTTUN yang diajukan oleh KPUD Paniai, sehingga Pilkada Bupati dipastikan ditunda,” kata Soedarmo.

Sementara mengenai logistik yang sempat terlambat di Kabupaten Yahukimo, terang Soedarmo bahwa sudah teratasi setelah Rabu (27/6/2018) pagi, pesawat carteran KPU mendroping logistik pilgub ke 8 distrik.

“Yahukimo tidak ada masalah. Saya sudah mendapat laporan dari Panwas karena kalau Panwas tentunya laporannya akurat,” bebernya.

Dia menjelaskan, KPU yang tidak melaksanakan Pilkada, maka tentu akan di hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, ada upaya dari KPU Nduga untuk menggagalkan Pilkada serentak 2018.

“Kalau masalah proses hukum itu ranahnya KPU, tapi pada prinsipnya jika penyelenggara ingin menggagalkan Pilkada maka ada sanksi hukumnya,” tegasnya. (lam/dm)

LEAVE A REPLY