WAMENA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayawijaya akhirnya menyatakan pasangan Jhon-Marthin sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya. Jhon-Marthin unggul dari kotak kosong.

Hal itu terungkap setelah secara resmi KPU Jayawijaya menggelar rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya di Gedung DPRD Jayawijaya, Kamis (5/7/2018).

Dalam rapat itu, KPU Jayawijaya hanya memplenokan rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.

Sedangkan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ditunda karena bermasalah.

Hasil pleno rekapitulasi suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, Jhon R. Banua dan Marthin Yogobi meraih suara sebanyak 260.012 suara.

Sedangkan kotak kosong hanya 2.271 suara. Sementara untuk surat suara tidak sah 1.467 dan suara sah 262.283 suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jayawijaya 268.416 suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Jayawijaya Nomor: 78/KPPS/KPUKAP.030/2018 tentang Penetapan hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 2018.

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana semestinya,” tegas Ketua KPU Jayawijaya, Adi Wetipo saat membacakan SK Pleno Penetapan hasil Rekapitulasi Suara di Gedung DPRD Jayawijaya.

Sementara itu, untuk Pilgub Papua terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (5/7/2018) karena terjadi permasalahan saat berlangsungnya pleno.

Hal ini dikarenakan terjadi perbedaan data hasil rekap tingkat distrik dan dalam kotak yang disegel.

Setidaknya ada tiga distrik yang diberi kesempatan lebih awal mengalami hal yang sama. Yang mana, saat pembacaan berita acara terjadi perbedaan data antara yang dibuka dalam kota suara dan data yang dimiliki PPD.

Hal ini membuat KPU Jayawijaya dan Panwaslu Jayawijaya berkoordinasi dan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. (mal/dm)

LEAVE A REPLY