JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bakal kembali menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras).

Rencana itu akan dilakukan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2018-2023.

Hal itu sebagaimana disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa saat arahannya pada apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (30/7/2018).

Doren mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyiapkan personil guna menggelar sidak di seluruh gudang dan toko miras di Kota Jayapura.

“Kami menghimbau kepada pimpinan OPD agar sedapat mungkin melarang stafnya yang meneguk miras ketika jam kerja,” katanya.

Ia juga meminta pimpinan OPD mengarahkan dan membina ASN yang suka mengkonsumsi miras, agar ada efek jera.

“Banyak orang Papua meninggal dunia gara-gara miras,” terang Doren.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Papua resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Perda tersebut merupakan langkah protektif dari pemerintah untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua. (ing/dm)

LEAVE A REPLY