JAKARTA (PT) – Sidang perkara Pilkada Kabupaten Puncak yang bergulir di Makamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 18/PHP-BUP-XVI/2018, akhirnya masuk pada putusan.

Dimana dalam amar putusan tersebut, majelis hakim MK memutuskan menerima esepsi dari pihak termohon atau KPUD Puncak dan menolak seluruh gugatan dari pemohon yakni Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Lapago.

Dengan demikian maka putusan KPUD Puncak yang memenangkan pasangan tunggal Willem Wandik dan Pelinus Balinal nampaknya mulus dan pasangan ini siap dilantik menjadi Bupati Puncak periode 2018-2023

Demikian hal tersebut terungkap di ruang sidang Makamah Konstitusi Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Anwar Usman tersebut, majelis hakim MK memberikan pertimbangan hukum dimana pemohon yakni Lembaga Masyarakat Adat Lapago tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan gugatan Pilkada Puncak karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemantau pemilu yang memiliki status akreditasi.

Bahkan tidak terdaftar sebagai LMA di Kesbangpol Kabupaten Puncak sehingga MK tidak dapat menyakini kebenaran bukti sebagai lembaga yang sah untuk memantau pemilu

Dengan demikian dari sisi kedudukan organisasi lembaga ini sudah tidak memiliki legal standing.

MK juga menilai dari sisi jumlah perolehan suara yakni ambang batas dimana jumlah perbedaan antara pasangan terpilih Wandik dan Balinal melawan kotak kosong, adalah paling banyak 2 % x 158.340 total suara sah=3.166, suara

Pasangan Wandik dan Balinal sudah melampai itu, sehingga secara hukum gugatan dari pemohon ditolak.

Ketua KPUD Puncak Erianus Kiwak yang didampingi kuasa hukumnya, Pieter Ell, SH kepada wartawan mengatakan, putusan dari MK ini sudah merupakan keputusan final dan tidak ada lagi keputusan lain yang lebih tinggi lagi

Sehingga pihaknya berharap semua pihak tidak lagi mempersoalkan putusan ini dan semua mendukung proses selanjutnya sampai dengan pelantikan pasangan terpilih.

“Putusan sudah jelas bahwa gugatan pemohon LMA Lapago ditolak. Maka dengan adanya putusan ini maka kami KPUD Puncak selanjutnya akan menetapkan kembali pasangan calon yang sudah menang dalam Pilkada,” ungkapnya.

Diakuinya, dari awal dirinya sudah memprediski LMA Lapago tidak punya kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan Pilkada KPUD Puncak.

Namun tetap dipaksakan dan akhirnya putusan MK sudah menguatkan alasan hukum dari KPUD Puncak.

“Setelah putusan MK tidak ada lagi putusan lain kecuali putusan yang turun dari Tuhan, jadi sudah final. Dalam konteks pemilu, LMA Lapago tidak punya legal standing kecuali bicara adat boleh dan lagi pula bicara soal ambang batas perolehan suara, calon terpilih memiliki suara 81 persen beda jauh dengan Mr. Kotak kosong. Bagaikan langit dan bumi. Dua hal ini yang membuat MK menolak gugatan pemohon,” tambahnya.

Sementara itu, usai mendengar putusan di MK, pasangan calon Bupati terpilih Willem Wandik dan Pelinus Balinal yang hadir dalam sidang di MK, pun langsung mendapat sambutan dan ucapan selamat ketika keluar dari gedung MK.

Terutama dari pendukung dan simpatisannya.

Calon Wakil Bupati, Pelinus Balinal menyampaikan penghargaan dan ungkapan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Puncak dan proses pilkada Puncak begitu menyita energi yang banyak dan akhirnya berakhir di putusan MK

“MK sudah memutuskan bahwa pasangan wandik dan Balinal menjadi pasangan yang sah sebagai pemenang Pilkada Puncak. Itu artinya bahwa kemangan ini merupakan putusan kemenangan masyarakat Puncak,” terangnya.

“Ini kemenangan masyarakat Puncak. Perbedaan saat pemilu kemarin sudah selesai. Saya mengajak kita untuk bersatu lagi, membangun puncak, lima tahun ke depan, menuju Kabupaten Puncak yang lebih baik lagi,” ungkap calon Wakil Bupati terpilih Pelinus Balinal.

Dirinya berharap masyarakat Puncak menjaga keamanan sampai proses surat keputusan dan pelantikan dirinya dan saudara Bupati. (Tim Media Wandik-Balinal/dm)

LEAVE A REPLY