JAYAPURA (PT) – Sebanyak 69 kontainer berisi kayu jenis merbau ilegal yang akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur ditahan di Pelabuhan Jayapura.

Penahanan puluhan kontainer kayu yang merugikan negara sekitar Rp 12,5 miliar tersebut diduga menggunakan dokumen palsu.

Penjabat Gubernur Papua, Sordarmo menegaskan, segala macam bentuk yang namanya ilegal di Papua harus dibersihkan.

“Bukan hanya masalah kayu tetapi juga pihak-pihak yang bermain di Papua ini harus diproses hukum dan dihentikan aktifitasnya,” ungkapnya saat mengecek kayu yang ditahan di Pelabuhan Jayapura, Selasa(14/8/2018).

Gubernur mengatakan, puluhan kontainer berisi kayu illegal ini terpaksa harus disita, pasalnya tidak memiliki dokumen resmi dan bahkan sesuai informasi mereka memalsukan dokumen juga.

“Jadi nanti terlebih dahulu dilakukan penyedikkan oleh dinas terkait yang akan dibantu oleh Polda Papua untuk lebih detail melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Soeadrmo.

Gubernur mengakui jika tidak akan sampai disini proses penanganannya, tetapi sampai memproses pemilik perusahan dari kayu-kayu illegal ini.

Ia juga menegaskan harus ada sanksi pidananya karena mungkin ini sudah kesekian kali mereka lakukan.

Hal ini penting jangan sampai mereka melakukan kegiatan ilegal ini terus berlansung.

Sehingga diharapkan pihak Polda Papua nanti melakukan penyeledikkan kasus ini sampai tuntas terutama memproses pemilik perusahannya.

“Jangan dilepas atau dibiarkan begitu saja, karena tidak akan memberikan efek jera kepada pelakunya. Sehingga saya minta harus ada sanksi pidananya. Ini juga merupakan bagian tindaklanjut penandatangan pakta integritas dengan KPK terhadap pemberantasan illegal login di Papua,” tuturnya.

Gubernur menambahkan, tidak akan memberikan peluang sedikitpun yang namannya illegal di Papua. Sebab, harus diberantas pelakunya hingga tuntas dan Papua harus bebas aktifitas pelaku illegal login, karena ini sudah merugikan Pemerintah Provinsi Papua dan juga negara.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH, M.Si menjelaskan, penangkapan kayu-kayu illegal yang sudah diisi dalam kontainer di Pelabuhan Jayapura tersebut berasal dari pelabuhan Jayapura dan Nabire.

“Jadi yang dari Pelabuhan Nabire ini sesuai dengan dokumennya ada sekitar 91 kontainer, hanya secara fisik yang sempat dibawa dengan mengunakan Kapal KM Orintal Diamon ke Pelabuhan Jayapura ada sebanyak 54 kontainer. Sementara 37 Kontainer masih ada dipelabuhan Nabire,” terangnya.

Kata Ormuseray, setelah dilakukan pemeriksaan dari 54 kontainer yang dikirim dari Pelabuhan Nabire ini, sebanyak empat kontainernya tidak bermasalah, karena isinya breaket dan dokumennya lengkap.

Sementara 50 kontainernya bermasalah, karena diduga mengunakan dokumen palsu.

“Jadi mereka mengunakan dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka rata-rata berulang-ulang mengunakan dokumen ini sebagai modus baru. Terutama khusus kayu dari Nabire,”ucap Ormuseray.

Sementara kayu yang dari Jayapura ada sekitar 51 Kontainer, dimana 32 kontainernya memenuhi syarat, karena memiliki dokumen yang lengkap dan sudah membayarkan hak-hak negara.

Hanya saja ada 19 kontainer yang diduga tidak memiliki dokumennya dan kini harus ditahan.

“Untuk total kontainer kayu illegal yang kita tahan saat ini ada 69 kontainer yang kita amankan di Pelabuhan Jayapura dan akan siap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ormuseray.

Lanjut Ormuseray, untuk kayu -kayu yang dikirim dari Pelabuhan Nabire ini pemiliknya dari beberapa perusahan diantaranya, PT Mutiara Lestari Papua sebanyak 18 kontainer, CV Mandiri Perkasa 18 Kontainer, CV Wami Star 20 kontainer, CV Pusa Yoga 4 Kontainer dan PT. Inti Pratama 21 Kontainer.

“Semua isi kayu besi atau Merbau, untuk satu kontainer isinya bisa sampai 14-15 kubik. Kayu-kayu ini akan dikirimkan ke Surabaya. Untuk total sementara kerugian negara jika dirupiahkan kayu-kayu ini dihitung secara kasar Rp 12,5 Miliar,” tandasnya. (ing/dm)

LEAVE A REPLY