JAYAPURA (PT) – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Papua mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua Manurung mengatakan dari data absensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kehadiran ASN masih dibawah 70 persen.

“Kami mencatat dari data absensi, sebanyak 34 OPD tingkat kehadiran ASN masih dibawa 70 persen,” katanya.

Maruli mengatakan, pimpinan OPD mempunyai tanggungjawab untuk membina stafnya.
Apalagi dengan diterapkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“TPP bukan hak ASN, tetapi menjadi tanggungjawab kita untuk membuktikan bahwa kita layak menerima TPP tersebut,” tegas Maruli dihadapan ribuan ASN Papua pada apel gabungan, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan, KPK akan mengawasi dan memastikan pemberlakukan TPP di Provinsi Papua.

Sebab, KPK berharap, Pemprov Papua kedepan menjadi referensi atau tolak ukur bagi pemda kabupaten/kota dalam penerapan TPP tersebut.

Sebab, katanya, masyarakat juga pasti mengawasi kinerja dari pemerintah.

“Jangan sampai dengan penerapan TPP menjadi penilaian baruk masyarakat kepada ASN Papua,” imbuhnya.

Lanjutnya, dari penilaian KPK selama berkunjung ke Kabupaten/Kota, banyak ASN yang tidak masuk kantor. Apalagi kalau kepala daerahnya tidak berada di tempat.

“Ada yang masuk kantor jam 08.00 WIT, tapi kerjanya tidak jelas. Nanti pulang jam 16.00 WIT absen lagi dan kami menyaksikan itu ketika datang ke kantor pemerintahan di daerah,” bebernya.

Oleh karena itu, Maruli berharap ada kesungguhan dari semua kepala daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, karena tujuan kita adalah bagaimana masyarakat merasakan pembangunan dan mendapat kesejahteraanya.

“Kami pastikan bahwa kita semua ada dalam satu barisan, karena kita punya lima tugas penting, pertama koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindahkan. Jadi, kalau salah, kita akan hajar, kalau masih bandel, kita tidak akan segan-segan mengjahar siapapun,” pungkasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY