JAYAPURA (PT) – Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan, seluruh proyek APBD tahun 2018 sudah tidak bisa kerjakan lagi dalam sisa kurun waktu tiga bulan ini.

“Jadi, sisa tiga bulan ini kita tidak bisa paksakan untuk melakukan tender proyek pekerjaan, karena bisa terjadi masalah jika dipaksakan pekerjaan ditender,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (11/9/2018).

Hal ini, kata Gubernur Enembe, daya serap OPD di lingkungan Pemprov Papua sangat rendah, bahkan ada OPD yang penyerapan anggaran masih 0 persen.

“Penyerapan anggaran tahun 2018 ini memang paling setengah mati, sehingga APBD induk 2019 yang sebenarnya sudah bisa ditetapkan akhir tahun 2018 masih ditunda lagi karena masalah penyerapan anggaran OPD masih kurang,” ujarnya.

Lukas Enembe mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru tiga kegiatan infrastruktur yang ditenderkan, sehingga kemungkinan tahun 2018 ini tidak akan dilaksanakan tender lagi.

“Jadi, untuk dinas PUPR saya perintahkan untuk tender dicut (stop) dulu, jangan kamu (Dinas PURP, red) bikin masalah,” tegas Enembe.

Sebelumnya, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, pastikan proses tender proyek tahun 2019 akan dilakukan pada bulan November atau Desember tahun 2018 untuk menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun 2019.

Kepala Biro ULP Provinsi Papua, Debora Salossa, mengatakan, dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.

“Sebab sebenarya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang, sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” kata Debora Salossa kepada wartawan di Jayapura, Minggu (2/9).

Meski baru menjabat kepala biro ULP, Debora bertekad lakukan evaluasi terhadap kinerja instansinya agar bisa mengetahui kelemahan dan keterlambatan yang mengganjal pelaksanaan tender proyek OPD terjadi di tahun 2018.

“Memang rata-rata OPD tahun ini belum berani serahkan dokumen setelah penetapan APBD. Mereka masih menunggu SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbit dulu. Padahal dalam Perpres terbaru dinyatakan bisa melakukan lelang mendahului penetapan APBD,” imbuhnya.(ing/rm)

LEAVE A REPLY