JAYAPURA (PT) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua, Elias Wonda mengatakan, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik swasta ataupun negeri berada di bawah pemerintah provinsi.

Perubahan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, dari mulai kepegawaian, penggajian, termasuk pengangkatan kepala sekolah pindah ke provinsi.

“Jadi, kepala sekolah diangkat oleh pemerintah provinsi melalui tes yang akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Elias Wonda kepada wartawan di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar yakni SD dan SMP. Dengan demikan, kepala sekolah menjadi kewenangan bupati dan walikota.

“Kalau pendidikan SD dan SMP masih dikelola pemerintah kabupaten dan kota. Kita akan benahi pengangkatan kepala sekolah yang asal-asalan untuk tingkat SMA/SMK, akan kita perketat sesuai dengan jenjang pendidikan,” tegasnya.

Hal terpenting, kata Wonda, penempatan kepala sekolah harus sesuai dengan kepangkatan dan melalui hasil tes yang benar.

“Untuk jabatan kepala sekolah itu pangkatnya harus III C dan harus sarjana dan ketika dinyatakan lulus, tidak langsung jadi kepala sekolah, harus mengikuti pelatihan di Jakarta selama 3 bulan,” bebernya.

Lanjutnya, pengangkatan guru sebagai kepala sekolah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua untuk tingkat SMA dan SMK. Sementara kepala sekolah SD dan SMP menjadi urusan bupati dan wali kota.

“Pengelolaan seluruh SMA dan SMK di Papua sudah masuk ke dalam kewenangan provinsi,” ujar Wonda.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Drs Nicolaus Wenda, MSi mengaku, proses pengalihan guru SMU/SMK sebagian sudah rampung. Ia meminta guru yang telah menerima Surat Keputusan (SK) agar kembali ke daerah masing-masing.

Ia mengharapkan bantuan dari BKD kabupaten/kota dan keuangan daerah untuk membantu proses itu untuk pembayaran gaji dan hak-hak lain.

Sementara mengenai masalah pengawasan, diakuinya adalah wewenang Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota yang mempunyai guru, sebab harus ada pengawas pada masing-masing terkait.

Guna menyelesaikan proses pengalihan guru itu terutama dalam pembayaran gaji, ia mengaku, telah melakukan pertemuan dengan DPR Papua untuk membahas hal itu. “Kami telah melakukan pertemuan dengan DPR Papua untuk membahas masalah guru di Papua,” imbuhnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY