JAYAPURA (PT) – Tim Reskrimsus Polda berhasil menangkap seorang pria berinisial MT alias Bos Ungke yang selama ini dikenal sebagai bos besar dalam penambangan emas secara ilegal di Korwai, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Senin (22/10).

Selain itu, Polda Papua berhasil mengamankan barang bukti berupa emas 110 gram, uang tunai Rp 107,5 juta dan menyita 3 unit helikopter jenis bell yang digunakan saat kegiatan ilegal itu dilakukan.

Wadir Reskrimsus Polda Papua, AKBP Heri Tri Maryadi, SH, MH mengakui, jika pihaknya telah membentuk tim untuk menindak lanjuti khasus illegal meaning, bahkan tim ini sudah diberangkatkan dan berhasil menangkap seseorang yang memberikan modal untuk melakukan illegal meaning atau melakukan pencarian emas tanpa surat ijin.

“Mereka mengangkut emas ke beberapa wilayah, disinyalir mereka menjual ke Makassar dan Jayapura,“ kata Heri kepada pers di Mapolda Papua.

Menurutnya, pelaku MT alias Ungke (54), diduga kuat telah melakukan pengangkutan dengan menggunakan helikopter jenis bell yang disewa dari PT Lintas Intan Jaya dan sudah enam bulan terakhir Bos Ungke melakukan pengangkutan dengan menyewa helikopter sebesar Rp 1,3 miliar.

“Jadi, pelaku sudah berulangkali melakukan aksinya dengan menggunakan helikopter yang berbeda dari PT Lintas Intan Jaya,” ungkapnya Wadir Reskrimsus.

Tidak tertutup kemungkinan, kata Heri Maryadi, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap Abdi, Direktur PT Lintas Intan Jaya Abdi sampai sejauhmana keterlibatannya dalam bisnis tambang emas secara ilegal itu.

“Kami masih akan mendalami termasuk masih memintai keterangan saksi-saksi, termasuk rencana memanggil Direktur PT Lintas Intan Jaya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua bakal menjerat perbuatan pelaku MT alias Ungke dengan pasal 161 Junto 48 dan atau pasal 158 junto 48 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yakni melakukan pengangkutan, membawa dan tanpa surat ijin usaha penambangan.

“Kemudian pasal 48 karena pelaku memproduksi dan pasal 158 karena tersangka melakukan penambangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun serta denda 1 milliar,” tandasnya.(jul/rm)

LEAVE A REPLY