JAYAPURA (PT) – Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan, sesuai instruksi dari pimpinan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku illegal logging, harus dilaksanakan sampai tuntas.

Menurutnya, selain penindakan hukum, hal yang tak kalah penting adalah pencegahan maupun penyelamatan terhadap perusakan hutan di Papua.

“Saya berharap pemda setempat lebih maksimal dalam mensosialisasikan
implementasi rencana aksi kehutanan pencadangan wilayah adat di Provinsi Papua. Sementara KPK akan membantu mengatasi hambatan yang
terjadi,” kata Maruli Tua di sela-sela Focus Group Discussion
Implementasi Rencana Aksi Kehutanan Pencadangan Wilayah Adat di Provinsi Papua di Sasana Karya, Rabu (24/10).

Lebih lanjut, penandatanganan komitmen atau deklarasi penyelamatan
Sumber Daya Alam (SDA) yang dilanjutkan dengan rencana aksi sudah
dilakukan sejak Maret 2018, sehingga segala bentuk pencegahan harus
benar-benar dilakukan.

“Soal penindakan hukum, KPK selalu memonitor dan berkoordinasi dengan
pihak kepolisian, dinas kehutanan dan penyidik, sehingga harus
benar-benar dituntaskan sesuai perintah pimpinan KPK,” kata Maruli.

Maruli Tua menekankan, dalam menindak pelaku pembalakan liar,
pemerintah tak bisa main-main atau bekerja setengah hati, karena yang mendapat manfaat hanya segelintir oknum saja, sementara masyarakat
adat kurang mendapat manfaat.

“Jadi, pemerintah harus benar-benar memperhatikan terutama terkait
dengan ruang masyarakat adat yang mengelola hutannya. Intinya, kami
ingin menyeimbangkan proses penindakan hukum di sektor kehutanan dengan penguatan tata kelolanya,” tandasnya.

Hanya saja, kata Maruli, ada yang memanfaatkan itu sebagai modus,
karena pada dasarnya situasi sosiologis masyarakat yang membutuhkan uang, sementara yang menyediakan hanya memanfaatkan.

“Jadi, rencana aksi kehutanan ini diharapkan bisa komprehensif, karena
memang regulasi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Otsus, Permen dan Pergub itu ada sehingga membutuhkan waktu yang cukup untuk
mensinkronkan,” kata Maruli.

Maruli menyarankan agar Pemprov Papua melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat terkait rencana aksi kehutanan, karena UU No 23 Tahun 2014 sudah menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi.

“Secara substansi laporan ke gubernur dan legislatif, karena ini
menjadi kekuatan utama Otsus, sehingga memang yang paling berkepentingan administrasi. Kalau KPK lebih kepada bagaimana kami membantu atasi hambatan yang terjadi. Misalkan ada oknum yang ingin
menghambat supaya tujuan rencana aksi atau pembenahan tata kelola ini tidak berjalan,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY