JAYAPURA (PT) – Salah satu alasan mengkaji perubahan porsi pembagian dana Otsus ke kabupaten dan kota, dikarenakan alasan pengalihan kewenangan tenaga pendidikan, kehutanan dan pertambangan ke provinsi, yang sebelumnya dibiayai kabupaten dan kota.

Pengalihan kewenangan itu sesuai amanat PP 18 2016 tentang Perangkat Daerah, namun sayangnya penarikan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke provinsi, tak disertai dengan pembiayan dari pemerintah pusat.

“Makanya, kami sangat prihatin bahwa kebijakan menarik atau pengalihan SMA/SMK ke provinsi, tidak disertai kebijakan fiskal hingga akhirnya jadi beban luar biasa. Faktor ini juga yang kami akui menjadi pertimbangan untuk merubah porsi pembagian dana Otsus,” ungkap Sekda Papua, TEA Heri Dosinaen, SIP, MKP.

Diakui, memang banyak kabupaten dan kota di Indonesia melakukan aspek hukum dan lain sebagainya dengan harapan kebijakan ini bisa ditarik kembali.

“Tapi ini karena kebijakan pemeritnah pusat, makanya kita lakukan. Hanya, jika akan merubah pembagian porsi dana Otsus, tentunya ada pengkajian lebih mendalam lewat pertemuan, baik menghadirkan semua stakeholder terkait supaya penerapannya tak bermasalah dikemudian hari,” katanya.

Kendati masih dalam pengkajian, Sekda Hery Dosinaen mengimbau para bupati dan wali kota untuk tetap tenang, sebab kebijakan perubahan porsi dana Otsus oleh kepala daerah, tak mengorbankan kepentingan pembangunan kepada masyarakat, lebih khusus di wilayah perkampungan.

Sebab, lanjutnya, intinya kebijakan ini semua dilakukan gubernur untuk masyarakat.

Tidak ada kepentingan lain. Prinsipnya gubernur tetap berikan perhatian serius terhadap Pemda di kabupaten dan kota, juga untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya.

“Hanya memang lagi-lagi dengan kondisi obyektif yang ada inilah, maka perlu pengkajian secara akademis. Namun, hasilnya kita harap bisa menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Namun demikian, Pemprov Papua memastikan perubahan porsi pembagian dana Otsus ke kabupaten dan kota di periode kedua kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe, belum final dan masih dalam penjajakan bersama para pihak terkait.

Sebab, kata Hery Dosinaen, adanya permintaan dari Ketua Asosiasi Bupai Pegunungan Tengah Papua, Befa Yigibalom, agar Pemprov tak merubah porsi 80 dana Otsus yang turun ke kabupaten dan kota.

Ia kembali menerangkan salah satu alasan mengkaji perubahan porsi pembagian dana Otsus ke kabupaten dan kota, dikarenakan alasan pengalihan kewenangan tenaga pendidikan, kehutanan dan pertambangan ke provinsi, yang sebelumnya dibiayai kabupaten dan kota.

“Prinsipnya gubernur tetap berikan perhatian serius terhadap Pemda di kabupaten dan kota juga untuk atur dan urus rumah tangganya. Hanya memang lagi-lagi dengan kondisi obyektif yang ada inilah, maka perlu pengkajian secara akademis. Namun hasilnya kita harap bisa menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.(ing/rm)

LEAVE A REPLY