TIMIKA (PT) – Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik Hukum dan HAM tengah berupaya menyelamatkan nasib para pegawai honorer dengan ikut mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang telah berkonsentrasi merevisi Undang-Undang Aparatus Sipil Negara (ASN), sehingga mereka diangkat menjadi pegawai negeri.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfon Nussy didampingi anggota DPR Papua jalur pengangkatan, Ferry Omaleng dan John Wilil di Hotel Grand Tembaga Timika, Sabtu (27/10).

Bahkan, kata Nussy, konsolidasi akbar tenaga honorer Provinsi Papua yang digagas oleh Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN ASN) dan Kabupaten Timika menjadi tuan rumah berhasil mengumpulkan seluruh honorer di seluruh Provinsi Papua.

“Kita telah sepakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap DPR RI yang telah berkonsentrasi untuk merevisi UU ASN,” tegasnya.

Menurutnya, UU ASN ini ada beberapa pasal tertentu yang tidak mengakomodir pegawai yang sudah lebih dari 35 tahun, sehingga point ini menimbulkan rasa ketakutan yang mendalam, ketika pemerintah melakukan kebijakan khusus untuk merevisi undang-undang dan mengangkat pegawai.

“Jangan sampai pegawai honorer yang sudah lebih 35 tahun ini mareka malah tidak terakomodir. Karena itu, revisi ini dalam rangka pelaksanaan rekrutmen pagawai negeri ini mereka sudah harus melihat ini dengan baik, terlebih khusus mereka harus memperhitungkan wilayah Papua sebagai wilayah yang diberlakukan UU Otsus,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Nussy, Papua memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan UU Otsus harus dihormati dan harus dihargai, sehingga hal itu menjadi catatan penting ketika UU Otsus tidak dilihat sebagai bagian regulasi nasional yang harus diakui dan dihormati, tapi tidak dilaksanakan dengan baik, maka ini merupakan sebuah kerugian besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketika UU Otsus tidak dilaksanakan dan tidak berjalan sesuai dengan amanat, maka sebagai wakil rakyat khusus utusan adat, Yonas Nussy menegaskan perlunya melakukan revisi regulasi nasional yang harus memperhitungkan, bahwa di Indonesia ini ada daerah khusus selain Aceh dan Yogyakarta tapi juga Papua.

Sebab, ujar Yonas Nussy, Papua ini bertahun-tahun berjalan dalam ketidak pastian hukum dan ini menciderai pergerakan pelayanan publik di Papua.

“Jadi, kita butuhkan komitmen negara secara total dalam rangka membangkitkan rasa percaya rakyat Papua yakni rakyat Indonesia kepada pemerintah, dalam pelaksanaan UU Otsus secara menyeluruh sehingga ketika penetapan atau revisi UU ASN ini diperhitungkan UU Otsus, maka rakyat Papua secara total mereka mengakui bahwa betul-betul negara ini milik kita bersama dan rumah besar ini milik kita bersama,” tandas Nussy.

 

Ditambahkan, yang terjadi sampai hari ini ada kecenderungan yang mendalam karena ada beberapa oknum tertentu di pusat yang tidak melihat UU Otsus secara baik untuk bisa rakyat Papua ini pakai secara baik pula.

“Ini adalah sebuah kerugian besar bagi negara Republik Indonesia ketika UU Otsus ini tidak dilalukan. Oleh karena itu lewat pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe mencoba mengoptimalkan pelayanan publik ini dengan baik, maka harus melakukan revisi UU.

Ia mengapresiasi komitmen Gubernur Papua yang mengantisipasi persoalan verifikasi dokumen, sehingga sudah memerintahkan untuk segera membentuk tim verifikasi.

Sebab, tim verifikasi ini sangat penting untuk bisa melihat secara baik seluruh dokumen pegawai honorer di seluruh tingkatan. Artinya tidak boleh ada yang tercecer ataupun ada yang masuk di bawah meja.

Dari seluruh laporan yang masuk, Yonas Nussy menambahkan, jika ada terjadi pendobolan data dan pendobolan data ini berpotensi untuk dokumen masuk di bawa meja alias masuk secara siluman. (ara/rm)

LEAVE A REPLY