TOLIKARA (PT) – Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan melakukan pembebasan tanah milik Polres Tolikara termasuk rumah dinas yang ada di Karubaga, ibu kota Kabupaten Tolikara, Jumat (26/10).

Bahkan, pembebasan tanah seluas 4.750 m2 untuk Polres Tolikara itu, ditandai dengan melakukan penandatangan akta notaris tanah antara pemilik tanah yaitu suku Bogom – Kogoya dengan Pemkab Tolikara diwakili Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo dan memberikan uang Rp 400 juta lebih kepada pemilik hak ulayat suku Bogum – Kogoya.
Bupati Usman Wanimbo mengatakan, jika sejumlah bangunan perkantoran pemerintahan dan perumahan dinas yang ada di Kota Karubaga dan sekitarnya dibangun hanya dengan kesepakatan pihak pemilik tanah dengan pengguna tanah, tanpa adanya bukti pelepasan atau pembebasan hak ulayat.

“Karena itu beberapa tanah sudah kami lakukan pelepasan hak ulayatnya dengan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan yang ada,“ kata Bupati Usman Wanimbo.

Luasan tanah Polres Tolikara itu berbatasan dengan pemukiman warga dan kios ruko milik warga serta berbatasan dengan SMA YPPGI Karubaga berhadapan dengan Lapangan Merah Putih, yang terletak di Kelurahan Karubaga, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, sudah resmi menjadi milik Pemda Tolikara dan dihibahkan kepada Polres Tolikara .

Tanah ini, sebelumnya kantor Polsek Karubaga saat masih menjadi salah satu distrik dari Kabupaten Jayawijaya. Sesuai hasil kesepakatan bersama masyarakat pemilik tanah suku Bogum – Kogoya memberikan kepada Pemkab Jayawijaya untuk digunakan sebagai kantor Polsek tanpa adanya pelepasan dan setelah dimekarkan menjadi Kabupaten Tolikara, kantor polsek ditingkatkan menjadi kantor Polres Tolikara.

Hingga kini tanah Polres Tolikara itu, masih menjadi tanah adat karena belum pernah dilalukan pembebasan. Karena itu, Pemkab Tolikara dibawah kepemimpinan Bupati Usman Wanimbo terus berupaya melakukan pembebasan lahan menjadi aset Pemkab Tolikara.

“Pemerintah menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada pemilik hak ulayat yang selama ini sudah memberikan tanahnya untuk dipakai demi kepentingan umum, namun belum terbayarkan dan kini saya sebagai pihak pemerintah akan membayar tanah ini dan selanjutnya menjadi tanah milik aset pemerintah daerah,“ katanya.

Bupati Usman Wanimbo berharap semua patuh terhadap aturan hukum sehingga dikemudian ada lagi yang mengklaim tanah Polres Tolikara lagi, karena sudah menjadi aset Pemkab Tolikara.

“Semua semua bangunan pemerintah adalah aset pemerintah. Karenanya pembebasan atas tanah – tanah itu harus dilakukan pembayaran, sehingga dikemudian hari tidak menjadi masalah lagi. Karena selama ini masyarakat pemilik tanah sering melakukan pemalangan, lantaran merasa tanah mereka masih tanah adat karena tidak pernah ada pembayaran,“ imbuhnya. (Diskominfo Tolikara/rm)

LEAVE A REPLY