JAYAPURA (PT) – DPRD Kota Jayapura menyetujui dan mengesahkan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Jayapura dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura masa sidang III dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD tahun 2018 di Ruang Sidang DPRD Kota Jayapura, Selasa (30/10).

Ke 14 raperda yang disahkan itu, diantaranya 9 raperda usulan dari eksekutif, masing-masing Raperda tentang Retribusi Jasa, Raperda tentang Wilayah Administrasi Pemerintahan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal.

Selain itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Kampung Serentak, Raperda tentang Penataan Kampung Adat, Raperda tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.

Sedangkan, lima raperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi perda merupakan inisiatif DPRD Kota Jayapura, diantaranya Raperda tentang Penataan Kelurahan, Raperda tentang Kepelabuhanan, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Mathelda Yakadewa dalam pidatonya mengatakan, penyusunan raperda dan pembahasan raperda itu, telah dilengkapi dengan naskah akademik baik secara internal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jayapura bersama tim asistensi Kementerian Hukum dan HAM Papua maupun dengan pihak eksekutif.

Dikatakan, 14 raperda non APBD tahun 2018 yang telah dibahas dan dikaji melalui mekanisme persidangan dewan oleh alat-alat kelengkapan dewan baik itu badan legislasi dewan, gabungan komisi dewan dan fraksi-fraksi

“Dan akhirnya telah memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura,” katanya.

Pihaknya berharap agar eksekutif dapat mengimplementasikan 14 raperda yang telah ditetapkan menjadi perda tersebut dengan baik.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM dalam pidatonya menyampikan jika pembahasan raperda itu telah dilakukan dengan baik, sebagai tugas dan panggilan yang dipercayakan rakyat di pundak sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 241 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Jayapura tahun 2018.

“Eksekutif telah menyiapkan rencana aksi operasionalisasi perda itu, dalam bentuk program dan kegiatan mulai tahun 2019 mendatang, meliputi sosialisasi Perda, pelaksanaan Perda, penegakkan terhadap pelanggaran perda dan evaluasi pelaksanaan Perda,” kata Wali Kota yang akrab disapa BTM ini.

Oleh sebab itu, Wali Kota BTM berharap hasil sidang ini, menjadi yang terbaik bagi masyarakat Kota Jayapura.

“Mari kita kawal terus apa yang kita hasilkan dalam persidangan ini demi kesejahteraan masyarakat kota Jayapura,” imbuhnya.(ket/rm)

LEAVE A REPLY