JAKARTA (PT) – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua tidak bisa digunakan untuk membangun venue cabang olahraga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI tahun 2020 di Bumi Cenderawasih.

Untuk itu, pembangunan infrastruktur PON XX tahun 2020 akan dialokasikan melalui Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Otsus Papua.

Penegasan itu sampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Drs Hadi Prabowo, MM kepada pers usai pertemuan dengan tim Road Show PON XX Provinsi Papua yang dipimpin Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE, MM di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

“Untuk PON ndak bisa gunakan dana Otsus. Nanti pakai Dana Tambahan Infrastruktur Otsus. Itu sendiri (DTI),” ujar Hadi.

Menurut Hadi, dari hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua terungkap bahwa alokasi anggaran untuk mensukseskan pelaksanaan PON XX tahun 2020 masih terbatas.

Oleh karena, Kemendagri akan memafasilitasi dan koordinasi dengan kementerian terkait yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Koordinasi antar kementerian untuk mencermati kembali revisi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI tahun 2020 di Provinsi Papua sehingga kebutuhan pembangunan venue di Papua dapat terakomodir.

“Untuk sukseskan PON, alokasi anggaran dirasa mengalami keterbatasan. Itu yang pemerintah Papua mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemedagri untuk kita fasilitasi, koordinasi dengan baik dengan Kemenpora, PUPR, Bappenas dan Menteri Keuangan agar Inpres 10 tahun 2017 kita cermati kembali,“ ungkap Hadi Prabowo.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua mencapai Rp 8,0 triliun.

Rinciannya, dana Otsus untuk Papua sebesar Rp 5,6 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,4 triliun.

Sedangkan, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus untuk Papua sebesar Rp 2,4 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,6 triliun.

Pemanfaatan dana Otsus di Bumi Cendrawasih memiliki prioritas untuk pembiayaan, pendidikan dan kesehatan.

Adapun penggunaan dana DTI diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, dermaga hingga sarana transportasi darat, sungai dan laut.

Mengacu UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang dana Otonomi Khusus, alokasi dana Otsus ditetapkan 2 persen dari total pagu Dana Alokasi Khusus (DAU) Nasional dalam APBN.

Sebagai informasi, dana Otsus Papua dan Papua Barat per 2016 tercatat Rp 7,7 triliun, kemudian pada 2017 naik menjadi Rp 7,9 triliun. (ans/rm)

LEAVE A REPLY