JAYAPURA (PT) – Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 tahun 2014, Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) mempunyai peran sangat strategis untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antara instansi pemerintah dan lembaga baik di pusat maupun di daerah.

Hal itu diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua, Anni Rumbiak pada sosialisasi peranan Bakohumas dan Aktualisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelang pelaksanaan pemilihan legislative dan presiden tahun 2019 serta pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Sasana Karya, Kamis (22/11)

“Peranan strategis Bakohumas dapat berjalan maksimal, jika masing-masing steakholder kehumasan menjalan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga informasi yang dihasilkan memberi pencitraan positif dan penguatan legitimasi dimasyarakat,” katanya.

Sementara itu, Undang-Undang ITE adalah regulator yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang, banyaknya pelanggaran dan kasus yang terjadi atas transaksi elektronik melalui media sosial.

Selain itu, katanya, Bakohumas juga dapat berperan dalam mengurangi pelanggaran di bidang ITE dan dalam skala lebih kecil Bakohumas dapat melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat terkait masalah ini.

Ditambahkan, tahun 2019, akan digelar Pileg dan Pilpres, sedangkan tahun 2020 akan diselenggarakan PON XX, untuk mensukseskan hal itu, sudah sepantasnya bergandengan melalui peran strategis Bakohumas.

“Kita memberikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga dua event itu dapat berjalan dengan aman dan lancar serta masyarakat di Papua lebih cerdas dalam bermedia sosial,” tambahnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY